Kemendag-USU Tandatangani Kerja Sama Perlindungan Konsumen

Lensamedan - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag)  menegaskan bahwa kampus memiliki peran penting dalam memberdayakan konsumen. Mahasiswa adalah agen perubahan sosial sekaligus generasi penerus bangsa sehingga dapat memberikan peran nyata di lingkungan sekitar dengan turun langsung ke masyarakat.

Penegasan ini disampaikan Direktur Jendral PKTN Veri Anggrijono usai bersama Dekan Fakultas Hukum USU Mahmul Siregar menandatangani naskah kerja sama ini di Medan, Sumatera Utara, Senin (6/12/2021).

Kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, edukasi, dan koordinasi di bidang perlindungan konsumen; pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat terkait bidang perlindungan konsumen; pengembangan sumber daya manusia perlindungan konsumen; serta pemberian edukasi di bidang perlindungan konsumen. 

Sebelumnya Kemendag telah bekerja sama dengan 43 Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia yang dikukuhkan pada Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional pada 28 Oktober lalu.

“Kami meminta Pemerintah Sumatra Utara menggiatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen dengan melakukan kegiatan yang melibatkan konsumen secara langsung. Mahasiswa dapat menjadi jembatan untuk memotivasi lingkungannya agar menjadi konsumen cerdas,” kata Veri.

Menurutnya, mahasiswa merupakan garda depan konsumen cerdas dan berdaya yang mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi, baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke masyarakat.

“Diharapkan melalui penandatanganan Kesepakatan ini, para akademisi dan mahasiswa dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, terutama di lingkungan sekitarnya,” jelas Veri.

Veri menekankan, perlindungan konsumen harus masif, lintas sektor, kontinu, serta menjadikan konsumen sebagai subyek pembangunan dan penentu pasar. 

“Kerja sama ini diharapkan dapat mempererat kerja sama dan koordinasi untuk menegakkan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen sehingga dapat mewujudkan Konsumen yang berdaya dan turut memulihkan ekonomi nasional,“ tandasnya.

Veri mengapresiasi Provinsi Sumatera Utara yang memiliki nilai Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) sebesar 51,49. Nilai ini berada di atas IKK Nasional sebesar 49,07 pada survei 2020.

“Diharapkan nilai ini terus meningkat sampai level konsumen berdaya. Diharapkan juga kerja sama dapat diimplementasikan sehingga dapat memberikan perlindungan kepada konsumen dan mewujudkan Konsumen Berdaya serta memulihkan ekonomi bangsa,” imbuh Veri.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum USU Mahmul Siregar menyampaikan pesatnya pembangunan ekonomi, liberasi perdagangan, teknologi informasi, dan kecerdasan buatan pada era 4.0 menyebabkan perlindungan konsumen menjadi hal penting yang harus diwujudkan.

Kehadiran negara diwujudkan dalam memberikan perlindungan kepada konsumen untuk memberikan kepercayaan yang diperlukan dalam meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.

“Upaya mewujudkan konsumen cerdas, berdaya, dan cinta produk dalam negeri perlu diwujudkan dalam suatu upaya edukasi kepada konsumen. Ini sejalan peran perguruan tinggi sebagai instansi yang membantu penyelesaian permasalahan kemasyarakatan dan kebangsaan. Kerja sama ini akan memberi ruang Fakultas Hukum USU dalam melaksanakan Tri Dharmanya melalui dimensi yang lebih luas,” tutup Mahmul. (*)




(Medan) 

 

Belum ada Komentar untuk "Kemendag-USU Tandatangani Kerja Sama Perlindungan Konsumen"

Posting Komentar

Abaikan Data PDB Indonesia, Rupiah dan IHSG Ditutup Menguat

LensaMedan - Laju pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 4.95% secara YoY pada kuartal ketiga tahun ini tidak sepenuhnya direspon ne...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel