Warga Kompleks MBC Minta Pemko Jalankan Rekomendasi DPRD Kota Medan
Lensamedan - Warga Makro Bisnis Centre (MBC) Jalan Gatot Subroto KM 7,8 Komplek Makro Bisnis Centre . Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi Komisi IV DPRD Kota Medan agar dilakukan pembongkaran terhadap pintu portal yang berada di halaman Komplek MBC, dikarenakan jelas menggangu perekonomian dan pendapatan warga sekitar, yang telah tahunan mencari nafkah di lokasi tersebut.
Apalagi, hingga saat ini, belum tercapai kesepakatan antara warga dengan pengelola kompleks seperti yang direkomendasikan Komisi IV DPRD Kota Medan. Padahal, batas akhir kesepakatan ditetapkan di hari Selasa (14/12/2021).
Permintaan ini disampaikan Sekretaris Komplek MBC sekaligus perwakilan warga komplek, Aldo Dermawan kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Dijelaskan Aldo, keberadaan pintu portal tersebut tidak melalui musyawarah dan mufakat keseluruhan warga komplek. Serta tidak adanya kesepakatan untuk mendirikan pintu portal melainkan hanya untuk lampu penerangan komplek.
“Awalnya pengurus lama meminta tanda tangan warga untuk lampu penerangan komplek, pembelian tong sampah dan taman. Kok belakangan malah tanda tangan warga jadi untuk pintu portal ?," ungkap Aldo heran.
Disebutkannya, bahwa pemasangan pintu portal tersebut terdapat beberapa kejanggalan yang tidak memenuhi syarat dari Pemko Medan. Diantaranya, tidak ada legalisasi bahwa pintu portal tersebut merupakan milik keseluruhan warga Komplek MBC.
Di mana di lokasi tersebut terdapat hunian tinggal warga juga. Selain itu, Nomor Peserta Wajib Pajak Daerahnya (NPWPD) nya juga bukan mengatasnamakan keseluruhan warga komplek, melainkan milik pribadi.
“Semua perijinannya tidak sesuai dan janggal. Orientasi pengelola cuma keuntungan pribadi semata, bukan seluruh warga,” tandasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Simanjuntak dan anggota DPRD Kota Medan, saat RDP Selasa 7 Desember 2021, meminta pengelola dan warga untuk melakukan kesepakatan bersama.
Jika dalam tujuh hari dalam tenggang waktu yang telah diberikan, maka Komisi IV akan melakukan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Medan.
Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut selain pengelola parkir dan warga komplek, dihadiri Dinas Pendapatan dan Retrebusi Daerah serta Dinas Perhubungan Kota Medan. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Warga Kompleks MBC Minta Pemko Jalankan Rekomendasi DPRD Kota Medan"
Posting Komentar