Bupati Zahir Akan Menindak Tegas PNS Langgar Kewajiban dan Larangan

Foto : Suasana pelantikan pejabat setruktural eselon IV. (Erwin / Reza)

Lensamedan -

Di akhir tahun 2021 Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP melantik sebanyak 101 pejabat struktural eselon IV menjadi Fungsional di lingkungan Pemerintah kabupaten Batu Bara, melalui Virtual di Aula Kantor Bupati Batu Bara, di Lima Puluh, Jum’at (31/12/2021).

Pelantikan di saksikan oleh Asisten 1 RussianHeri, Asisten III Renol Asmara dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Batu Bara MHD. Daud.

Pelantikan yang dilaksanakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021. Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam jabatan Fungsional dan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 800 / 8770 / OTDA tanggal 30 Desember 2021.

Bupati Batu Bara Zahir dalam sambutannya menyampaikan, bahwa tujuan penyetaraan jabatan ini sesuai dengan kebijakan Bapak Presiden Joko Widodo yang ingin menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitasdan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan Pemerintah kepada publik.

Dalam arahan itu Bupati Zahir juga memberikan penekanan akan menindak tegas kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.

Bupati Zahir juga mengucapkan selamat atas pelantikan jabatan yang baru, dengan adanya penyederhanaan Birokrasi ini, kita berharap nantinya kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan lebih baik lagi.

Reporter : Erwin / Reza

Belum ada Komentar untuk "Bupati Zahir Akan Menindak Tegas PNS Langgar Kewajiban dan Larangan"

Posting Komentar

Turun 50% Dibandingkan 2017, Volume Ekspor Karet Alam Sumut Tahun 2024 Hanya 254.376 Ton

LensaMedan – Kinerja ekspor karet alam asal Sumatera Utara pada tahun 2024 mencerminkan penurunan yang signifikan. Berdasarkan data yang ter...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel