Gubernur Edy: Perubahan UU Serikat Buruh Diharapkan Untungkan Pihak Pekerja dan Pengusaha


Lensamedan -  Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah ketenagakerjaan di Sumatera Utara (Sumut). Sehingga iklim usaha semakin kondusif dan pembangunan daerah semakin meningkat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat menerima kunjungan kerja delegasi Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (31/1/2022), di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan. 

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka menginventarisir masukan berkenaan dengan penyusunan RUU tentang perubahan UU Nomor 21/2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.

Menurut Gubernur Edy Rahmayadi, persoalan buruh masih menjadi masalah yang hangat di Sumut. Sampai saat ini, berbagai serikat pekerja/buruh masing sering terlihat turun ke jalan untuk menuntut haknya.

Karena itu, kata Edy Rahmayadi, kunjungan Komisi III DPD RI tersebut diharapkan bisa menyelesaikan berbagai permasalahan buruh tersebut melalui perubahan UU Nomor 21/2000. Bukan hanya menguntungkan satu pihak, tetapi dia berharap dapat memuaskan kedua belah pihak, yakni pekerja dan pengusaha.

“Yang kita bahas ini tidak pernah surut, jadi pembicaraan hingga menjadi perdebatan. Jadi, kita semua berharap ini bisa selesai memuaskan semua pihak,” kata Edy Rahmayadi.

Gubernur Sumut ke-18 ini juga berharap ada perubahan yang baik terkait masalah hubungan pekerja dan pengusaha di Sumut. Dengan begitu, atmosfer industri di Sumut berjalan lebih harmonis demi pembangunan daerah ini.

“DPD melakukan inisiatif yang luar biasa, mudah-mudahan perubahan UU Nomor 21 ini bisa menjawab permasalah kita secara objektif,” ungkap Edy.

Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni mengatakan, seharusnya hubungan pekerja dan pengusaha saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Namun, tidak sedikit di lapangan pengusaha lebih berkuasa dibanding pekerja.

“Dalam konteks ketenagakerjaan di mana penawaran dan permintaan tenaga kerja tidak seimbang, kesenjangan tersebut semakin tajam dan menjadikan pekerja rentan dengan tindakan eksploitasi,” ucap Sylviana.

Sylviana menambahkan, serikat pekerja/buruh di Sumut salah satu yang paling aktif di Indonesia. Dengan begitu, dia berharap mendapat banyak masukan untuk perubahan UU Nomor 21 Tahun 2000. 

“Kita akan mendapat banyak masukan lagi yang akan membantu kita mempersiapkan RUU,” kata Sylviana, yang datang bersama beberapa senator lainnya.

Hadir pada pertemuan ini Wakil Ketua DPD RI Dedi Iskandar Batubara, Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani den Dekan Fakultas Hukum USU Mahmul Siregar. Hadir juga pimpinan organisasi seperti ASITA, APINDO, FSPMI, HIPMI, KSBSI, SPSI, SBSI serta pimpinan OPD Pemprov Sumut terkait. (*)




(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Gubernur Edy: Perubahan UU Serikat Buruh Diharapkan Untungkan Pihak Pekerja dan Pengusaha"

Posting Komentar

Komitmen dan Sinergitas PUK FSP LEM SPSI PT INALUM bersama Perusahaan dalam Pencapaian Target Tahun 2024  

LensaMedan - Tahun 2024 merupakan tahun terbaik bagi PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) sejak didirikan pada tahun 1976. Ketua PUK FSP L...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel