Kejari Langkat Gelar Pemberhentian Perkara atau Restorative Justice kepada Dua Tersangka
Lensamedan - Kejaksaan Negeri Langkat hari ini Senin (31/1/2022) kembali menggelar seremonial penghentian penuntutan dengan pendekatan restoratif atas 2 orang tersangka pelaku tindak kejahatan pidana.
Kedua tersangka tersebut adalah Rizal Affandi, warga Jalan Syekh Yusuf Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dan tersangka Ardiansyah Putra, warga Jalan Bambu Runcing Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Sebelumnya kedua tersangka disangkakan dengan pasal 362 dan 480 KUHPidana, terkait tindak pidana pencurian yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kajari Langkat Muttaqin Harahap didampingi Kasi Intelijen, Boy Amali dan Kasipidum kejaksaan Negeri Langkat Indra Ahmad Efendi Hasibuan mengatakan ini merupakan kasus pertama yang dilaksanakan restorative justice.
"Namun pada tahun 2021 sudah 8 tersangka yang kita bebaskan " ucap Kajari Langkat, Muttaqin Harahap usai pelaksanaan seremonial restorative justice di ruang aula kantor Kejaksaan Negeri Langkat.
Semoga dengan adanya penghentian perkara ini bisa membuat efek jera kepada tersangka dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana lainnya," sambungnya.
Sementara itu, seremonial restorative justice ini juga dihadiri tersangka dan korban serta pihak kepolisian yang menangani perkaranya. (*)
( Langkat)
Belum ada Komentar untuk "Kejari Langkat Gelar Pemberhentian Perkara atau Restorative Justice kepada Dua Tersangka"
Posting Komentar