155 Jukir Liar Diamankan Sat Reskrim Polrestabes Medan
Lensamedan - Sebanyak 155 juru parkir (Jukir) liar yang beroperasi di wilayah Kota Medan diamankan Sat Reskrim Polrestabes Medan berkerjasama dengan Polsek di wilayah Medan, Rabu (16/2/2022).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan bahwa ratusan jukir yang diamankan tersebut dilakukan Polrestabes Medan demi mendukung Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.45 Tahun 2021, yang isinya tentang tata cara penyelenggaraan parkir umum sekaligus menjaga ketertiban di Kota Medan.
"Para Jukir liar ini tidak dibenarkan lagi memungut uang parkir di tempat-tempat yang sudah ditentukan," kata Valentino dalam keterangannya, Kamis (17/2).
Valentino menyebutkan bahwa saat ini di berbagai jalan di Kota Medan telah diatur melalui parkir elektronik atau E-Parking.
“Jadi jika para Jukir ini masih mengutip uang parkir di lokasi-lokasi tertentu, maka itu tidak dibenarkan. Tugas kami mendukung pemerintah dengan menegakkan aturan yang berlaku," sebut Valentino.
Mantan Dirlantas Polda Sumut ini juga mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 22 lokasi di Kota Medan yang menerapkan sistem parkir elektronik. Pihaknya akan terus memantau lokasi tersebut.
Jika nantinya ada gesekan dengan jukir liar dilokasi parkir yang telah menerapkan sistem parkir elektronik, maka pihaknya akan langsung turun tangan. Sementara, saat ini para jukir yang diamankan sedang dilakukan pendataan dan diberikam teguran agar tidak melakukan perbuatannya lagi.
"Untuk sementara kita lakukan pendataan dan memberi teguran pada mereka,” tutup Valentino.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "155 Jukir Liar Diamankan Sat Reskrim Polrestabes Medan"
Posting Komentar