Blokir Nomor Handphone, Seorang IRT Muda Diduga Ditikam Selingkuhannya



Lensamedan - Seorang Ibu Rumah Tangga berinsial SS (30) warga Desa Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara ditikam seorang pemuda dengan menggunakan senjata tajam di rumahnya pada Senin (14/2/2022) malam, sekitar pukul 21.00 Wib. Peristiwa ini terjadi saat suami korban sedang bekerja.

Pelaku penikaman berinsial JAS (25) yang diduga selingkuhan korban merupakan warga Desa Tapian Nauli Kecamatan Onan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Korban SS mengalami luka tusuk dibagian perut sebanyak dua kali dan punggung satu kali. Warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut, langsung membawa korban dibantu warga ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah mendapat perawatan medis, korban membuat laporan ke Kantor Polisi.

Kemudian, Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dari hutan di Kecamatan Onang Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Jumat (19/2/2022).

Saat di interogasi petugas, tersangka JAS mengaku bahwa dirinya nekat melakukan penikaman terhadap IRT muda tersebut karena tersinggung dengan sikap korban.

"Tersangka merasa tersinggung dengan korban karena nomor Handponenya (pelaku) di blokir. Sehingga tidak bisa berkomunikasi," kata Kepala Seksi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W Baringbing.

Baringbing menjelaskan bahwa korban pada tanggal 14 Februari 2022 lalu berulang tahun. Pelaku yang bekerja sebagai supir mengajak korban untuk merayakan ulang tahunnya bersama-sama. Namun, ajakan pelaku ditolak oleh SS dan memblokir nomor handphone JAS.

"Namun, korban langsung memblokir nomor tersangka sehingga tidak bisa lagi komunikasi," jelas Baringbing.

Melihat suami korban sedang bekerja pada malam hari, Pelaku yang tersinggung merencanakan penikaman terhadap korban. Dengan menggunakan sepeda motor, pelaku yang sudah membawa sebuah pisau mendatangi rumah korban.

"Saat tiba dilokasi kejadian, tersangka menggedor-gedor pintu rumah korban. Setelah korban membuka pintu, tersangka langsung menikam perut korban sebanyak dua kali dan punggung korban satu kali. Begitu korban terjatuh, tersangka langsung kabur melarikan diri dan korban di bawa tetangga nya ke rumah sakit," ungkap Baringbing.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tapanuli Utara. Tersangka JAS dijerat dengan Pasal 351 ayat KHUPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.  

(Tarutung)

Belum ada Komentar untuk "Blokir Nomor Handphone, Seorang IRT Muda Diduga Ditikam Selingkuhannya "

Posting Komentar

Nataru 2024/2025, Potensi Pergerakan Masyarakat Capai 110,67 Juta Orang

LensaMedan - Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyebutkan, potensi pergerakan masyarakat pada saat masa Angkutan Natal dan Tahun Baru ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel