Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Polres Binjai Selamatkan 1 Individu Orangutan
Dalam kegiatan tersebut, Kepolisian Resort (Polres) Binjai mengamankan 3 orang pelaku, namun ketiganya saat ini masih didalami perannya, sebelum nantinya ditentukan statusnya.
Petugas juga terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lainnya. Sedangkan barang bukti berupa 1 individu orangutan berhasil diamankan oleh pihak Polres Binjai sejak Senin (31/1/2022) malam di dalam kandang milik pelaku.
“Mengingat kondisi satwa yang sudah semalaman berada di dalam kandang yang kecil, maka pagi tadi dilakukan tindakan evakuasi dengan merescue satwa tersebut ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sibolangit di Batu Mbelin,” ujar Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat dalam keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022).
Dalam evakuasi, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara ikut mendampingi serta menyerahkan / menitipkan Orangutan dimaksud ke pihak pengelola Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sibolangit.
Dari hasil observasi sementara diketahui bahwa satwa ini berkelamin jantan dan berusia diperkirakan 5 tahun. Pada jari telunjuk kaki kiri ada ditemukan luka. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rehabilitasi.
Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi yang dilakukan oleh Polres Binjai beserta dengan lembaga mitra, dan menyerahkan sepenuhnya upaya penanganan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapan kedepannya, kerja sama yang baik dengan Polres Binjai dapat terus dibina dan ditingkatkan. (*)
(Binjai)
Belum ada Komentar untuk "Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Polres Binjai Selamatkan 1 Individu Orangutan "
Posting Komentar