Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng, Pemko Medan Izinkan Maksimal Beli 5 Liter
Kepala Dinas Perdagangan, Damikrot Harahap, di sela-sela kegiatan itu mengatakan, operasi pasar ini dilaksanakan karena adanya sedikit kelangkaan minyak goreng di pasar-pasar tradisional, grosir, ritel, maupun pasar modern.
Damikrot memaparkan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi minyak Goreng. Untuk minyak curah Rp11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan premium Rp14.000.
"Faktanya, di pasar-pasar tradisional, grosir, ritel, dan pasar modern sedikit langka. Padahal sebetulnya, menurut kawan-kawan produsen, produksi minyak goreng biasa. Kondisi inilah yang mendorong kita melakukan operasi pasar," sebutnya.
Operasi pasar ini, lanjutnya, dilakukan Pemko Medan bersama PTPN IV. Damikrot mengatakan, masyarakat antusias memanfaatkan operasi pasar ini karena memang mereka sulit menemukan minyak goreng.
"Mereka berkata minyak tidak ada di lapangan. Harga 18 ribu sampai 20 ribu. Makanya Wali Kota, Bobby Nasution memerintahkan kepada kita terus melakukan pemantauan harga pasar," sebutnya.
Damikrot mengatakan, dalam dua minggu ini telah digelontorkan hampir 93 ton minyak goreng untuk pasar murah pada 23 lokasi di Medan.
"Pada operasi pasar di Pusat Pasar ini disiapkan 5.000 liter. Setiap warga boleh membeli maksimal 5 liter. Dan kemarin juga di kantor PTPN IV juga telah digelar pasar murah yang menyediakan sebanyak 6.100 liter untuk masyarakat Medan Maimun," ujarnya.
Warga di Kecamatan Medan Kota memang tampak antusias memanfaatkan operasi pasar di Pusat Pasar ini. Mereka tampak tertib antrean untuk membeli minyak dengan harga sesuai HET tersebut. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng, Pemko Medan Izinkan Maksimal Beli 5 Liter "
Posting Komentar