KPPU Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kasus Penimbunan Minyak Goreng
Lensamedan - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) , untuk mengusut kasus penimbunan minyak goreng dengan jumlah mencapai 1,1 juta kilogram yang tersimpan di sebuah gudang di Kabupaten Deli Serdang.
"Temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dlm jumlah yang sangat signifikan ini harus diusut," ucap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU, Ridho Pamungkas, Sabtu (18/2/2022).
Dkatakannya, ada kebijakan yang diduga dilakukan pihak perusahaan minyak goreng tersebut, sebagai produsen yang tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan minyak goreng itu.
"Dengan alasan menunggu kebijakan manajemen, hal tersebut menunjukan keengganan produsen untuk bekerjasama dengan pemerintah utk menjamin ketersediaan pasokan di masyarakat," katanya
Dalam kasus penimbunan minyak goreng ini, Ridho mengambil kesimpulan awal bahwa terjadi tidak ada kordinasi dan komunikasi baik antara Pemerintah dengan produsen minyak goreng tersebut.
"Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan awal bahwa satu atau lebih penyebabnya, yaitu kegagalan koordinasi, kegagalan kebijakan dan kegagalan pasar," ucap Ridho.
Ridho mengungkapkan kordinasi ini, dalam artian belum ada kesolidan antara Pemerintah dan produsen atau pelaku usaha dalam mengimplementasikan kebijakan migor, yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu.
"Baik kebijakan terkait refaksi maupun terkait DMO. Kegagalan kebijakan artinya kebijakan yg diambil belum tepat ketika diterapkan atau kurang memperhatikan aspek teknis penerapannya di lapangan," ujar Ridho.
Ridho menilai hal itu sangat berdampak dengan pasokan minyak goreng di pasaran dan memicu terjadi lonjakan harga yang siginifikan.
"Kegagalan pasar dlm artian perilaku pelaku usaha yang dengan sengaja menahan pasokan. Dengan tujuan atau motif tertentu," pungkasnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "KPPU Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kasus Penimbunan Minyak Goreng "
Posting Komentar