Periksa 11 Saksi, Kelangkaan Migor di Sumut Masuk Dalam Penegakan Hukum oleh KPPU
Lensamedan - Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam penegakan hukum dilakukan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait kelangkaan minyak goreng di pasar meski stok melimpah.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU, Ridho Pamungkas, mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan 11 orang lebih dalam penegakan hukum ini. Jumlah akan terus bertambah dengan memintai keterangan dari produsen, distributor hingga pedagang.
"Ini kita sudah masuk proses penegakan hukum, timnya dari Pusat. Kita di daerah, kita bantu tim dari pusat," sebut Ridho Pamungkas saat dikonfirmasi Senin (28/2/2022).
Dikatakannya, penegakan hukum yang dilakukan KPPU secara nasional ini untuk membuktikan ada dugaan kartel pada kondisi minyak goreng langka di pasaran dan menimbulkan dampak harga melonjak tajam dari harga ditetapkan Pemerintah.
"Banyak mengarah ini ya, bisa jadi mengarah kartel. Tapi, belum tentu kartel secara nasional. Kalau secara nasional terlalu luas pasarnya. Karena, setiap daerah berbeda-beda (Permasalahan)," ucap Ridho.
Selain mencari tahu pembuktian adanya kartel, Ridho mengatakan pihaknya akan mengungkap penyelahgunaan integrasi vertikal dilakukan pelaku usaha. Karena, ada pelaku usaha miliki produksi hulu hingga hilir, seperti kebun sawit milik sendiri, pengelolaan CPO milik sendiri dan pengelolaan minyak milik sendiri.
"Ada penyalahgunaan integrasi vertikal maksudnya, dari hulu dan hilir ada pelaku usaha menguasai pasar. Kebun dia punya, pengelolaan CPO dia punya dan industri pengelolaan minyak goreng dia punya," jelas Ridho.
Ridho mengatakan penyelahgunaan integrasi vertikal. KPPU ingin melihat ada peran oknum pelaku usaha berperan menciptakan kondisi minyak makan sempat langka dan mahal. Hal ini, akan dibuktikan dalam penyelidikan.
"Apakah dengan posisi vertikal ini, dia turut mengatur harga sehingga menimbulkan dampak ini. Kita ini, masih didalami," pungkasnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Periksa 11 Saksi, Kelangkaan Migor di Sumut Masuk Dalam Penegakan Hukum oleh KPPU "
Posting Komentar