Polda Sumut Imbau Produsen Minyak Goreng untuk Tidak Menimbun atau Menaikkan Harga
Lensamedan - Polda Sumatera Utara mengingatkan kepada para pelaku usaha atau distributor minyak goreng untuk jangan coba-coba melakukan penimbunan untuk menaikkan harga minyak goreng. Jika pihak polisi ada menemukan maka akan tidak segan-segan melakukan tindakan hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol. John Charles Edison Nababan kepada wartawan, Jumat (18/2/2022). Kombes Pol. John mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng di tengah masyarakat.
"Kita kan ada satgas Pangan. Sudah kita bentuk dengan adanya informasi kelangkaan minyak goreng ini. Kita terus bergerak untuk mencegah adanya penimbunan minyak goreng," tutur John.
John menyebutkan sejauh ini, pihak kepolisian belum ada menemukan indikasi penimbunan minyak goreng di Provinsi Sumut.
"Sampai saat ini kita belum ada menemukan adanya penimbunan minyak goreng. Kita juga sudah imbau kepada para distributor jangan sampai terjadi penimbunan terhadap bahan pokok kebutuhan masyarakat tersebut," sebut John.
Terkait kebijakan pemerintah, John telah mengimbau kepada para produsen minyak goreng untuk mempedomani nya, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
"Misalnya untuk DMO, Charles agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20% dan sisanya baru boleh diekspor.
Lalu terkait DPO pemerintah juga telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) yakni sebesar 11.500 per liter untuk minyak curah, 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana. Dan 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium,” imbau John.
"Diminta kepada masyarakat untuk tindak panik dan tidak perlu membeli minyak goreng dengan jumlah besar atau berlebihan," tutup Kombes Pol. John.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Polda Sumut Imbau Produsen Minyak Goreng untuk Tidak Menimbun atau Menaikkan Harga"
Posting Komentar