Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Perdagangan 150 Kg Sisik Trenggiling
Lensamedan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua pelaku perdagangan sisik trenggiling di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Jumat (25/2/2022). Selain itu, petugas juga berhasil mangamankan barang bukti 150 Kg sisik trenggiling dari tangan pelaku perdagangan satwa liar dilindungi tersebut.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni masing-masing berinsial AS (42) warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah dan EPK (42) warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa ratusan kilogram sisik trenggiling itu merupakan milik pelaku AS, sedangkan, pelaku EPK berperan sebagai perantasa atau membantu mencari pembeli.
"Tersangka EPK berperan mencari pembeli dan menawarkan sisik tersebut kepada orang lain dengan harga Rp 2.500.000 per kilogram," jelas Hadi, Minggu (27/2).
Hadi mengatakan bahwa jika seluruh sisik trenggiling seberat 150 kilogram itu berhasil dijual maka kedua pelaku akan mendapatkan keuntungan mencapai Rp 375 juta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, bahwa 1 kilogram sisik trenggiling berasal dari 3 hingga 5 ekor trenggiling. Sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 kilogram sisik tersebut, maka sekitar 600 ekor trenggiling harus dibunuh," kata Hadi.
Hadi menambahkan sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum . 1/12/2018 bahwa Trenggiling adalah merupakan satwa yang dilindungi.
"Berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA diperoleh bahwa sisik trenggiling merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan," ucap Hadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta," tutup Hadi.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Perdagangan 150 Kg Sisik Trenggiling "
Posting Komentar