Antigen-PCR Tidak Lagi Menjadi Syarat Perjalanan, Edy Ramayadi: Pemprov Sumut Loyal dan Ikuti Peraturan Terbaru


Lensamedan - Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, maka Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan dalam persyaratan perjalanan bagi masyarakat tidak diwajibkan menunjukkan antigen dan PCR. Dimana, hal ini berlaku sejak 8 Maret 2022.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan akan loyal dan mengikuti peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk dilakukan di Provinsi Sumut.

 "Kita kumpulkan ahli dan dokter-dokternya. Yang pastinya, Pemprov loyal dengan keputusan nasional," sebut Gubernur Edy kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro, Kota Medan, Selasa (8/3/2022).

Edy menjelaskan bahwa mengumpulkan para ahli dan dokter adalah untuk membuat kebijakan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dapat melakukan kontrol terhadap para pelaku perjalanan dari luar provinsi, terutama di Bandara Kualanamu. 

"Bertujuan untuk menekan penyebaran dan melindungi masyarakat Sumut dari Covid-19. Kemudian, bisa mengendalikan penyebaran virus Corona yang dibawa oleh pelaku perjalanan," ungkap Edy.

"Tetapi, ada langkah-langkah yang harus kita buat. Itu kalau dilepas langsung mendadak, kita tahu sendiri, kita Medan. Kita sudah lama jadi orang Medan. Nanti kita tidak bisa terkendali," tandas mantan Pangkostrad tersebut. 

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Antigen-PCR Tidak Lagi Menjadi Syarat Perjalanan, Edy Ramayadi: Pemprov Sumut Loyal dan Ikuti Peraturan Terbaru"

Posting Komentar

Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak, Pj Bupati Heri Serahkan 1500 KTP Elektronik

LensaMedan - Guna meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Heri...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel