Delapan Calon Komisiiner KPID Sumut Somasi Ketua Komisi A DPRD Sumut
Mereka adalah Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Robinson Simbolon, Viona Sekar Bayu, T. Prasetyo, Topan Bilardo Marpaung, Eddy Irawan, dan Muhammad Ludfan.
Melalui kuasa hukum mereka, Ranto Sibarani, disampaikan bahwa somasi dilayangkan sebagai teguran hukum terhadap persoalan yang terjadi dalam seleksi tersebut.
"Surat somasi sudah dikirim hari ini. Jika tidak mengindahkannya paling lama 7 hari, maka klien kami akan melakukan langkah hukum," kata Ranto, Senin (7/3/2022) siang.
Ditegaskan pula, langkah hukum yang dilakukan yaitu melakukan gugatan atas tindakan Ketua Komisi A menetapkan secara sepihak nama-nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024. Tidak sampai disitu, para calon anggota KPID tersebut juga akan melaporkan persoalan ini ke Polda Sumut dan KPK atas dugaan membiarkan terjadinya kerugian negara terkait penggunaan anggaran yang tidak sah karena perpanjangan Komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 sempat dinyatakannya tidak sah.
"Lembaga legislatif sebagai lembaga yang berwenang dalam hal pengawasan, penganggaran dan pembuatan regulasi wajib untuk mencegah terjadinya kerugian negara atas perpanjangan Komisioner KPID Sumut yang sangat janggal. Sebab hanya ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, juga surat perpanjangan tersebut sudah dinyatakannya tidak sah kepada wartawan pada 5 Februari 2021 yang lalu dan telah tayang di media online. Bukan hanya itu, Ketua Komisi A juga mempertanyakan serapan anggaran dana hibah senilai Rp3,6 miliar pada tahun 2020 yang digunakan oleh Komisioner KPID Sumut yang diperpanjang tersebut," tegasnya.
Dilanjutkannyq, dengan bermodal surat perpanjangan tersebut, 2 Komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 (Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang) mengikuti seleksi Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024. Namun, dalam proses keduanya tidak mengikuti tahapan tes tertulis, psikotest, dan ujian wawancara.
"Hal tersebut sangat merugikan kepentingan hukum klien kami, karena kedua orang tersebut langsung mengikuti fit and proper test. Padahal, jelas-jelas sebelumnya Ketua Komisi A telah menyatakan perpanjangan komisioner tersebut tidak sah, yang artinya semua calon harus melewati ujian tes tertulis, psikotest dan wawancara," ujarnya.
Parahnya lagi, Ketua Komisi A memilih 2 calon incumbent itu menjadi Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024.
"Hal ini telah menimbulkan kecurigaan, muncul pertanyaan apa yang terjadi antara saudara (Ketua Komisi A) dan komisioner terpilih tersebut yang sempat dinyatakan tidak sah perpanjangannya sebagai komisioner, namun kemudian saudara pula yang memilih mereka sebagai Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024. Dari fakta itu jelas terlihat tidak konsisten," sambung Ranto.
Lebih jauh Ranto mengatakan, pada 22 Januari 2022, Ketua Komisi A menetapkan secara sepihak Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024. Meskipun jelas-jelas ada anggota Komisi A yang keberatan terhadap penetapan sepihak tersebut, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan.
"Ketua Komisi A tidak melakukan voting/pemungutan suara dalam menetapkan Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024, meskipun sudah diusulkan oleh anggota Komisi A yang lainnya. Karena itu, patut dipertanyakan motivasinya dalam mengesampingkan mekanisme voting.
Padahal, DPRD Sumut sebagai lembaga legislatif tentunya mengedepankan demokrasi dalam pengambilan keputusan, jika tidak dapat melalui musyawarah mufakat, maka sudah seharusnya mekanisme pengambilan keputusan melalui voting/suara terbanyak," terang Ranto.
Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut telah menolak hasil seleksi KPID yang ditetapkan Ketua Komisi A. Penolakan tersebut tertuang dalam surat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut nomor 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022 tertanggal 27 Januari 2022 dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Mangapul Purba, dan Drs H Syahrul Ependi Siregar.
"Fraksi PDI Perjuangan sebagai Fraksi anggota terbanyak di DPRD Sumut menyatakan dengan tegas bahwa penetapan KPID Sumut yang dilakukan Ketua Komisi A dengan cara yang tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum. Karena itu, meminta pemilihan Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 yang dilakukan tidak sesuai mekanisme tersebut ditinjau untuk dipertimbangkan agar diulang kembali," tegasnya.
Kemudian, dalam proses seleksi ternyata Ketua Komisi A tidak melaksanakan uji publik atau tidak mengumumkan nama-nama calon Komisioner KPID Sumut ke media cetak dan elektronik. Ini sebagaimana yang sudah diatur pada Pasal 24 Ayat 2 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.
Ranto menambahkan, dengan berbagai dasar tersebut, diminta kepada Ketua Komisi A untuk menjelaskan alasannya dan dasar hukum penetapan Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 yang dilakukannya secara sepihak, tanpa menghiraukan usulan dari anggota Komisi A yang lain. Selanjutnya, membatalkan nama-nama yang sudah ditetapkan secara sepihak tersebut pada 22 Januari 2022 sebagai Komisioner KPID Sumatera Utara periode 2021-2024, karena penetapan tersebut tidak menghormati hak suara anggota Komisi A yang lainnya dan jelas-jelas telah merugikan hak hukum kliennya.
"Melakukan seleksi ulang dengan mengikut sertakan seluruh calon komisioner di seluruh tahapan, mulai dari ujian tertulis, psikotes, wawancara, fit and proper test, tanpa kecuali, termasuk Komisioner KPID periode 2016-2019. Sebab mereka sudah tidak lagi sah menjabat sebagai komisioner sebagaimana pernyataan saudara sebelumnya," tandasnya.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto yang diminta tanggapannya terkait somasi ini tidak banyak berkomentar.
"Terima kasih infonya," ucap Hendro singkat saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk " Delapan Calon Komisiiner KPID Sumut Somasi Ketua Komisi A DPRD Sumut "
Posting Komentar