Keluarga Korban Pencurian yang Jadi Tersangka Mengadu ke Ombudsman
Lensamedan - Keluarga korban pencurian yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Keluarga korban tersebut kembali mendatangi Kantor Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang No. 3 Kelurahan Sei Sekambing D, Kecamatan Medan Petisah ini tidak lain untuk mencari keadilan dan menyerahkan sejumlah berkas laporan.
Sebelumnya, keluarga korban juga telah mendatangi Kantor Lembaga Negara yang konsen terhadap perbaikan pelayanan publik itu pada hari Kamis, (10/3/2022) kemarin.
"Hari ini kami kembali mendatangai kantor Ombudsman ini untuk menyerahkan sejumlah dokumen untuk memenuhi persyaratan formil laporan kami," ujar Fika Rafika, kakak dari Bela Siska yang saat ini telah ditahan di Polda Sumut atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan karyawannya berinisial F, Jumat, (11/3/2022).
Lebih lanjut Fika menjelaskan, sejumlah dokumen untuk memenuhi persyaratan formil laporan yang diserahkan tadi antara lain laporan pihaknya di Polrestabes Medan.
"Karena itu, kami berharap Ombusman RI Perwakilan Sumut dapat membantu kami. Demikian juga halnya pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Satreskrim Polrestabes Medan untuk bekerja secara profesional dan menangkap pelaku pencurian yang telah dilaporkan dengan nomor: STTLP/2699/XII2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut dan laporan nomor STTLP/2567/YAN25K/XII2021/SPKT RESTABES MEDAN," jelasnya seraya menyatakan laporan tersebut sama sekali belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Oleh karena itu, Fika Rafika berharap dan meminta keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya dan pelaku pencurian yang sudah dilaporkan segera ditangkap.
"Kedatangan ke Ombudsman ini, kami selaku keluarga Bella Siska meminta adanya keadilan di negara ini. Masak korban pencurian malah dijadikan tersangka. Uangnya (Bela) yang dicuri. Uang saya juga dicuri oleh si F. Kenapa dia tidak ditangkap ? Apa karena yang melakukan anak kecil, makanya tidak diproses," cetusnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Mala, orang tua dari Vikky, tersangka yang saat ini juga ditahan bersama Bella Siska dengan tuduhan turut serta melakukan penganiayaan terhadap F.
Menurut Mala, sangkaan terhadap anaknya tidak masuk akal, karena Vikky tidak tau menahu persoalan mereka.
"Aku heran saja. Kenapa anakku Vikky juga ditahan oleh polisi. Dia tidak tahu apa-apa dan saat itu Vikky hanya disuruh menjemput mobil dan akhirnya ditangkap. Sampai sekarang masih ditahan oleh polisi dari Ditreskrimum Polda Sumut. Kami sudah minta untuk penangguhan, tapi tidak juga diterima oleh penyidik," katanya.
Sementara itu, Kepala Ombusman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengaku telah menerima laporan masyarakat dan akan mempelajarinya.
"Sudah kita terima laporan ini dan kita akan pelajari dulu kasusnya apa, serta meminta kepada pihak keluarga untuk melengkapi berkas-berkas atau syarat formil," ujar Abyadi.
Sehingga, kata Abyadi, laporan ini selanjutnya akan dibawa kedalam rapat pleno untuk mengetahui seperti apa duduk persoalannya dan kemudian akan dilihat substansinya, apakah ini kewenangan Ombudsman atau tidak.
"Setelah semua sudah terpenuhi, maka kita akan minta klarifikasi dari terlapornya dalam hal ini pihak kepolisian, atau klarifikasi secara tertulis," katanya.
Namun, lanjut Abyadi menjelaskan, berdasarkan kronologi singkat yang dilaporkan, ia menduga kasus ini terkesan dipaksakan oleh penyidik.
"Akan tetapi, kembali lagi, kita akan melakukan pemeriksaan dan mempelajari kasusnya. Jika dari kronologis singkat, kasus ini cendrung dipaksakan. Apalagi, ada rekaman vidio saksi yang meyatakan bahwa ia sebenaranya dipaksa bersaksi untuk memberatkan dua terduga pelaku penganiayaan yang saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan di sel Polda Sumut," jelas Abyadi.
Karena itu, dalam kasus ini tegas Abyadi, polisi diminta objektif dan profesional menegakkan aturan sesuai dengan program Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yakni Polri Prediktif, Responsibilitas, Transparasi dan Berkeadilan (Presisi).
"Saya kira itu. Presisi harus benar-benar ditegakkan. Penyidik jangan sembarangan apalagi terkesan memaksakan seseorang menjadi tersangka," tegas Abyadi.
Sebelumnya, peristiwa ini berawal dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bella Siska terhadap korban berinisial F yang sebelumnya dilaporkan atas kasus pencurian di Polrestabes Medan.
Selanjutnya F melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan, namun akhirnya kasus ini diambilalih oleh Polda Sumut dan Bella Siska serta Vicky ditetapkan sebagai tersangka sekaligus mulai ditahan pada 10 Februari 2022 lalu.
Namun, keganjilan yang dirasakan keluarga pelaku salah satunya adalah kesaksian saksi pelapor yang bernama Surya. Keluarga menganggap, kesaksian Surya diduga tidak benar.
Hal itu dibuktikan dengan adanya video pengakuan dari Surya bahwa dirinya tidak mengetahui kejadian penganiayaan yang terjadi antara Bella dan F, karena ia tidak berada di lokasi saat itu.
"Saya pas tidur dibangunkan oleh pihak F yakni abangnya Doni bersama pengacaranya untuk menjadi saksi. Padahal saya enggak tau apa yang terjadi pada mereka dan karena saya merasa tertekan, akhirnya saya maulah jadi saksi dan dibawa ke Polda Sumut," kata Surya dalam rekam vidio.
Dikatakan Surya, saat di Polda Sumut, ia ditanyai penyidik.
"Di sana saya ditanyai oleh penyidik dan saya bilang sama polisi semua apa yang sebelumnya diajarkan oleh mereka, meski saya tidak tau apa-apa dan tidak melihat kejadian itu," katanya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Keluarga Korban Pencurian yang Jadi Tersangka Mengadu ke Ombudsman"
Posting Komentar