Pungli dan Ancam Sopir Pengangkut Sampah, Dedi Diciduk Polsek Medan Labuhan
Lensamedan - Polsek Medan Labuhan menciduk Dedi Syahputra alias Dedi (36), warga Jalan Paku, Gang Tembaga Pasar I, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, karena mengancam dan melakukan pungutan liar (Pungli) kepada sopir truk pengangkut sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun Marelan. Aksi tersangka ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Andi Rahmadsyah, mengatakan bahwa dalam rekaman video tersebut, pelaku mengancam sopir truk sampah dengan senjata tajam. Kemudian, aksi pelaku sempat viral di media sosial.
"Dari rekaman video itu, kita kumpulkan bahan dan keterangan di lapangan. Kita langsung amankan pelaku sedang memulung di lokasi TPA Terjun Marelan," ucap Iptu Andi, Jumat (4/3/2022).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kepada petugas bahwa dirinya ada mengancam supir pengangkut sampah.
"Pelaku mengaku ada marah - marah sama sopir truk sampah, lantaran saat meminta rokok tak dikasih. Karena perbuatannya, pelaku kita proses secara hukum," tegasnya.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pungli dan Ancam Sopir Pengangkut Sampah, Dedi Diciduk Polsek Medan Labuhan"
Posting Komentar