Gubernur Sumut Putuskan Tidak akan Menaikkan Tarif Air Minum pada Tahun 2022 Ini


Lensamedan - Disebabkan perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat dampak pandemi Covid-19, akhirnya Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Ramayadi memutuskan untuk tidak akan menaikkan Tarif Air Minum pada tahun 2022 ini.

Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan bahwa jika Tarif Air Minum dinaikkan, maka semakin akan memperburuk situasi ekonomi saat ini karena berpengaruh pada daya beli masyarakat. Apalagi, air minum merupakan merupakan kebutuhan dasar yang akan sangat berdampak pada kehidupan dan dapat memicu kenaikan inflasi. 

Akibat perekonomian yang belum sepenuhnya pulih, ditambah lagi dengan meningkatnya inflasi maka bisa berujung pada stagflasi. Ditambah lagi pada tahun 2022, terjadi kenaikan berbagai komoditas pangan, demikian juga terjadi kenaikan BBM dan LPG, kenaikan PPN. Gubernur Sumut tidak ingin menambah beban masyarakat, terutama pada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. 

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait menyebutkan bahwa Gubernur Edy Rahmayadi juga sudah menyampaikan surat kepada Kementerian Dalam Negeri, bahwa belum dapat mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penetapan Air Minum. 

“Oleh sebab itu, Gubsu telah menyurati Menteri Dalam Negeri untuk meminta agar kenaikan Tarif Air Minum di Sumut  ditunda dan tidak akan dilakukan pada tahun 2022 ini. Hal ini juga menjadi pedoman bagi Bupati dan Walikota  di Sumatera Utara untuk tidak menaikkan tarif air minum di PDAM yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota,” kata Naslindo Sirait, Kamis (7/4/2022).

Naslindo menjelaskan bahwa perhitungan Tarif Air Minum sudah dihitung dengan cermat dengan mempertimbangkan inflasi, UMP/UMK, serta biaya operasional dari setiap PDAM yang ada di Sumut. Tetapi, dengan pertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial saat ini, Gubernur Sumut telah mempertimbangkan penerapan dari kenaikan Tarif Air Minum tidak akan dilakukan tahun ini. 

Naslindo menambahkan bahwa tentang adanya permintaan dari PDAM untuk menaikkan Tarif Air Minum,  mengingat adanya kenaikan biaya operasional sehingga tarif akan dapat menutupi biaya secara keseluruhan, maka hal ini dapat diatasi dengan melakukan efesiensi dalam proses bisnis di PDAM, sehingga kinerja keuangan PDAM tetap sehat dan kinerja pelayanan terus dapat meningkat. 

Naslindo menyebutkan bahwa masih banyak PDAM dalam melakukan pembelanjaan barang dengan menggunakan pihak ke tiga,  dimana pihak ketiga tersebut bisa mendapat margin keuntungan 10 – 20%, hal tersebut bisa dipangkas. 

“Apabila barang tersebut adalah yang lajim ada di pasar, maka dilakukan saja pembelian langsung baik dengan e-Catalog, maupun dengan membandingkan harga yang termurah dari toko, tanpa mengurangi kualitas, sehingga tidak mengeluarkan biaya tinggi. Jika hal ini bisa dilakukan, maka biaya-biaya bisa ditekan,” jelas Naslindo.

Tidak hanya itu, pengendalian kebocoran air juga perlu diperhatikan. Dimana rata-rata tingkat kebocoran air sampai 30% dan apabila bisa diturunkan, ini dapat memberikan keuntungan bagi PDAM. Sehingga dalam mengatasi keuangan perusahaan tidak hanya dengan jalan menaikkan tarif saja, tetapi juga masih banyak cara dapat dilakukan.

“Di sinilah, dituntut kelihaian dan kreativitas dari para direktur PDAM. Pada tahun 2021 lalu, memang masih ada beberapa PDAM yang merugi dan belum FCR, seperti PDAM Kota Tanjungbalai, Kota Sidimpuan, PDAM Mandailing Natal, Tirta Malem Karo, Asahan, Tirta Tanjung Batubara, Tirta Deli,  kita mendorong agar melakukan berbagai perbaikan dan efesiensi, serta pengawasan di setiap lini bisnisnya, sehingga bisa efesien dan efektif dalam memberikan pelayanan penyediaan air bagi masyarakat,” terang Naslindo.

Diketahui, pemerintah daerah diminta menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Dimana, dalam peraturan tersebut ada salah satu yang menerangkan bahwa gubernur diberikan kewenangan menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD yang dimiliki provinsi atau pun kabupaten/kota. Jika sudah diputuskan tarif bawah dan atas, maka kemungkinan besar akan secara tidak langsung tarif air bersih bakal naik. 

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Gubernur Sumut Putuskan Tidak akan Menaikkan Tarif Air Minum pada Tahun 2022 Ini"

Posting Komentar

Gandeng PB ISSI, Tour of Kemala Jaring Bibit Unggul Atlet

LensaMedan - Tour of Kemala 2025 yang diselenggarakan di Yogyakarta menghadirkan kompetisi bersepeda dengan menggandeng PB ISSI. Ketua Koord...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel