Polda Sumut Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Sebagai Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Lensamedan - Penyidikan kasus kerangkeng manusia kini memasuki babak baru. Dimana, Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menjadi tersangka kasus tersebut.
Terbit merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas beroperasinya dua kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Diketahui, kerangkeng manusia tersebut sudah beroperasi sejak 2012 silam.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak memiliki tempat dan bertanggungjawab atas tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumatera Utara, RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Selasa petang (5/4/2022).
Panca menyebutkan bahwa Terbit dijerat dengan pasal berlapis melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Kemudian, Pasal 333 KHUPidana, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KHUPidana diterapkan kepada TRP dan di jontukan 55 ayat ke-1 dan ke-2 KHUPidana," jelas Panca.
Panca mengungkapkan bahwa proses penyidikan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dikombinasikan dengan hasil temuan dari Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saya sudah cek, penyidikan harus dikombain dengan temuan Komnas HAM dan LPSK," papar Panca.
Panca mengungkapkan dalam waktu penyidik akan terus dioptimalkan penyidikan dengan alat bukti yang ditemukan. Untuk selanjutnya, tahap akan diserahkan berkas perkara ke Jaksa untuk dapat diadili.
"Teman-teman tidak usah ragu, ini akan terus berproses melengkapi alat bukti yang ada. Penyidik diatur dengan waktu yang ada. Dalam waktu dekat kita akan menuntaskan perkara ini," jelas Panca.
Selain Terbit, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sudah menetapkan 8 tersangka itu, yakni Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.
Ketujuh tersangka ini, dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Begitu juga dua tersangka, yakni TS dan SP. Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumut sudah memintai keterangan puluhan saksi, termasuk Terbit Peranging-angin di Gedung Merah Putih KPK, beberapa waktu lalu. Kemudian, anak Terbit, Dewa Peranging-angin.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Polda Sumut Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Sebagai Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia"
Posting Komentar