Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Pengemudi Mobil Patroli Polres Sibolga Ditetapkan Menjadi Tersangka


Lensamedan - Bripka I, pengemudi mobil patroli polisi milik Polres Sibolga yang menabrak pejalan kaki hingga tewas, ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Lantas Polres Tapanuli Utara (Taput). Saat ini, Bripka I telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

"Bripka I selaku pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini masih kita amankan di Unit Lakalantas Satlantas Polres Taput," sebut Kepala Seksi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (5/4/2022).

Bripka I dijerat dengan pasal  310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelas Walpon.

Seperti diberitakan sebelumnya, mobil patroli polisi milik Polres Sibolga menabrak pejalan kaki hingga tewas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Dusun Parsingkaman Desa Pagaran Lambung I Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Taput, Sumatera Utara, Sabtu pagi (2/4), sekitar pukul 06.00 Wib.

Kepala Seksi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing mengungkapkan korban tewas bernama Marisi Hutagalung (60) warga Dusun Parsingkaman, Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Taput.

"Mobil tersebut menabrak korban dan menyeret hingga 5 meter kedepan," ucap Walpon saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu malam.

Walpon mengatakan mobil cabin polisi itu yang dikemudikan Bripka I yang merupakan personil Polres Sibolga, tidak hanya menewaskan pejalan kaki tetapi juga menabrak bagian depan rumah warga di lokasi kejadian.

"Mereka baru pulang tugas dari Medan menuju Sibolga sedang membawa vaksin," sebut Walpon.

Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, diduga Bripka I mengalami kelelahan dan mengantuk, sehingga tidak dapat mengendalikan laju mobil dengan baik.

"Kecapekan untuk mengejar waktu, mobil yang dikemudikannya pun lari jalur. Saat itu, ada pejalan kaki di pinggir jalan yaitu Marisi Hutagalung dan mobil tersebut menabrak korban dan menyeret hingga 5 meter kedepan," jelas Walpon.

"Setelah menabrak korban, mobil tersebut pun tetap melaju. Karena itu, pengemudi sudah terkejut dan bingung lalu menabrak teras depan rumah warga yang berdekatan dengan TKP. Saat itu, korban pun di ketahui sudah meninggal dunia," tambah Walpon.

Walpon mengungkapkan bahwa kasus tabrakan yang menewaskan seorang pejalan kaki itu, ditangani oleh Unit Lakalantas Satuan Lalulintas Polres Tapanuli Utara.

"Proses Hukum akan tetap kita laksanakan,  tanpa ada pengecualian siapapun yang melakukan kesalahan," kata Walpon.

Atas peristiwa tersebut, Kapolres dan sejumlah PJU Polres Sibolga turut berdukacita dan mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

"Untuk membantu beban keluarga. Polres Sibolga akan menanggung biaya yang menimpa korban," tutup Walpon. (*)


(Taput) 


Belum ada Komentar untuk "Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Pengemudi Mobil Patroli Polres Sibolga Ditetapkan Menjadi Tersangka"

Posting Komentar

BRI Branch Office Medan Thamrin Kembali Gelar Pengundian Panen Hadiah Simpedes Periode I Tahun 2024

LensaMedan - BRI BO Medan Thamrin kembali mengelar pengundian Panen Hadiah Simpedes (PHS) Periode I Tahun 2024.  Periode pengundian 1 Maret ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel