Terima Remisi, 118 Narapidana di Sumut Langsung Bebas
Lensamedan - 118 narapidana yang menghuni Lapas dan Rutan di Sumatera Utara (Sumut) langsung bebas setepaj menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Erwedi Supriyatno ,menjelaskan, di tahun ini ada 15.447 wargabinaan menerima remisi, dimana 15.329 orang menerima Remisi Khusus (RK I) dan RK II berjumlah 118 orang.
"RK I dan RK II mendapatkan potongan masa tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan," sebut Erwedi, Minggu (1/5/2022).
Surat Keputusan menerima remisi Idul Fitri akan diserahkan di masing-masing Lapas dam Rutan se-Sumut pada Senin (2/5/2022)..
Syarat-Syarat Narapidana yang berhak Untuk Memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022, yakni berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.
"Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2022," kata Erwedi.
Kemudian, untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6
(enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
"Selanjutnya, untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ucap Erwedi.
Erwedi mengungkapkan untuk jumlah penghuni Lapas dan Rutan se- Sumatera Utara pada tanggal 1 Mei 2022 sebanyak 35.461 Orang.
"Narapidana yang beragama Islam berjumlah 29.838 Orang dengan rincian narapidana sebanyak 22.731 orang dan tahanan berjumlah 7.107 orang," tutur Erwedi. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Terima Remisi, 118 Narapidana di Sumut Langsung Bebas"
Posting Komentar