Gubernur Edy Rahmayadi Apresiasi Upaya PPKS Tingkatan Ekonomi Petani Kecil

Lensamedan - Presiden RI Joko Widodo didampingi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meninjau proses pengolahan Crude Palm Oil (CPO), inovasi Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) di Jalan Brigjen Katamso, Kampungbaru, Kota Medan, Kamis (7/7/2022). Temuan teknologi sederhana ini dinilai dapat membangkitkan perekonomian petani dalam rangka hilirisasi produk.

Dalam kujungan tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melihat proses pengolahan CPO menjadi minyak goreng jenis Minyak Makan Merah. Menggunakan teknologi sederhana, diyakini bisa dijangkau oleh para petani kelapa sawit untuk membangun hilirisasi produk, melalui pengembangan oleh koperasi atau usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) karena nilai investasi yang lebih kecil dibandingkan perusahaan skala besar.

Gubernur Edy Rahmayadi melalui Kepala Dinas Perkebunan Lis Handayani Siregar mengatakan bahwa kehadiran Presiden merupakan titik awal dalam memajukan perekonomian para petani kelapa sawit. Karena dengan keterbatasan hasil produksi, komoditas yang dihasilkan bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk menjadikannya minyak makan dengan jenis Minyak Makan Merah.

“Tetapi tentunya petani kita tidak bisa bergerak sendiri tanpa ada fasilitasi, diantaranya ya seperti Dinas Koperasi dan UKM,” ujar Lis.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Hermansyah, menyebutkan bahwa inovasi pengolahan Minyak Makan Merah dikhususkan kepada rakyat, dengan sistem kelola melalui Koperasi. 

“Jadi dari rakyat, untuk rakyat. Ada hilirisasinya, ada rangkaiannya. Saya berharap kedepan, rakyat yang punya kebun sawit punya nilai jual lebih daripada yang selama ini mereka peroleh (menjual kelapa sawit),” sebut Herman.

Menjelaskan hasil inovasi tersebut, Kepala Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), Muhammad Edwin Lubis, mengatakan bahwa Minyak Makan Merah merupakan inovasi minyak sawit yang berpotensi digunakan sebagai pangan fungsional dalam membantu pencegahan Stunting atau kekerdilan dari masyarakat.

“Minyak makan merah ini tidak hanya bisa berfungsi untuk menggoreng, tapi bisa juga untuk suplemen dan membantu masyarakat kita dari Stunting karena nilai gizi dari minyak makan merah ini sangat besar dibanding dengan minyak goreng yang beredar di pasaran,” katanya.

Menurut Edwin, keunggulan dari Minyak Makan Merah tersebut terletak pada nilai gizi dan kandungan pro-vitamin A dan E yang lebih tinggi dari minyak goreng pada umumnya. Dalam pengolahannya, PPKS menggunakan teknologi sederhana dengan mempertahankan nutrisi di dalamnya.

“Keunggulan dari minyak makan merah ini adalah gizi atau kandungan vitamin A dan vitamin E lebih tinggi karena kita mengutamakan nutrisi dalam pengolahannya,” lanjutnya.

Secara produksi, Dirut PTPN III Holding, Abdul Ghani, menjelaskan bahwa pengolahan Minyak Makan Merah memiliki banyak kelebihan yang menguntungkan petani, dimana mesinnya bisa dibangun di dekat Pabrik Kelapa Sawit (PKS), sehingga kebutuhan CPO bisa didapat dari PKS. Sehinga bisa dihasilkan minyak goreng di sekitar pabrik.

“Ini kan menguntungkan petani seperti sekarang harga sawit jatuh. Jadi sebagian bisa diolah sendiri menjadi minyak goreng. Kami tidak berpretensi masuk ke produksi ini. Sehinga kalau sudah ada di masyarakat, minyak goreng tidak mahal lagi,” sebutnya.

Hasil inovasi tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo yang hari langsung melihat mesin pengolahan di PPKS Sumut. 

Dikabarkan akan ada rapat terbatas untuk menentukan agar temuan dimaksud menjadi kebijakan nasional dan bisa dikembangkan di Indonesia dalam rangka meningkatkan perekonomian petani sawit skala kecil. (*)


(Medan)

 

Belum ada Komentar untuk "Gubernur Edy Rahmayadi Apresiasi Upaya PPKS Tingkatan Ekonomi Petani Kecil"

Posting Komentar

Paslon HIRO Tak Punya Konsep Logis Soal Program Buat Kota Medan

LensaMedan - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Hidayatullah-Yasyir Ridho Loebis menyampaikan salah satu program mereka dalam pem...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel