Kejaksaan Negeri Langkat Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan dari 78 Perkara
Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan sebanyak dari 78 (tujuh puluh delapan) perkara dimusnahkan dengan cara dibakar hingga hangus menjadi debu.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Stabat, Halida Rahardini,S.H.,M.Hum. Wakapolres Langkat Kompol Hendri N.D.Barus.,SH,SIK,MM, Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendi Hasibuan.,S.H.,MH, Kasi Barang Bukti Kejari Langkat Sai Sintong Purba, S.H, Gery Anderson Gultom, S.H.,M.H, Kasubbagbin Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun.,S.H Kasi Intelijen Kejari Langkat, Mohammad Junio Ramandre.,S.H.,M.H (Kasi Pidsus Kejari Langkat.Ivan Damarawulan.,S.H (Kasi Datun Kejari Langkat.Widya Kesumajaya,S.Si.Apt Kepala Dinas Sumberdaya Kesehatan dan PLT Kasi BNNK Langkat Iskandar Muda Siregar.,S.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap.,S.H. M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat Indra Ahmadi Efendy Hasibuan.,S.H mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti perkara Kejari Langkat yang dimusnahkan sebanyak 78 perkara tersebut.
"Perkara yang kita musnahkan diantaranya terdiri dari perkara narkotika, yakni ganja : 1.950 gram, sabu : 233,3 gram.12 perkara Oharda. 6 perkara Kamtibum, 2 perkara cukai yang menyangkut (1.200) bungkus rokok merk Luffman," ujar Mei Abeto.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat Indra Ahmadi Efendy Hasibuan.,S.H, menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan memusnahkan barang bukti tersebut.
"Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut hingga tidak dapat dipergunakan lagi," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat.
Dari pantauan wartawan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar sampai tidak dapat dipergunakan lagi dan barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara di potong sampai tidak dapat dipergunakan lagi. (*)
( Langkat)
Belum ada Komentar untuk "Kejaksaan Negeri Langkat Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan dari 78 Perkara"
Posting Komentar