Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan 30,8 Kg Sabu dan 1.996 Pil EKstasi
Lensamedan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagakan penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 30,8 kilogram. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan 1.996 pil butir ekstasi dan 10 kilogram ganja kering.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol C. Wisnu Adji mengatakan bahwa barang bukti sabu tersebut, diamankan dari 14 orang tersangka. Dimana, para tersangka ini juga merupakan jaringan narkoba antar provinsi.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan dari Juni hingga Juli 2022. Dimana, dari 14 tersangka ada 6 kasus," kata Wisnu di Mapolda Sumut, Rabu (13/7/2022).
Wisnu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak ini, berawal dari penangkapan tersangka MH dan H di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Minggu 5 Juni 2022 lalu. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1 kg lebih.
"Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,8 Kg, yang dibungkus plastik hijau," jelas Wisnu.
Selanjutnya, petugas mengembangkan kasus tersebut pada Jumat (10/6) dan berhasil mengamankan tersangka DJ alias Deri, dan petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4 kg yang disimpan di dalam mobil yang dikendarai tersangka. Kemudian, pada Kamis (30/6), petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka A, S dan HU di Jalan Medan-Aceh.
"Dari penangkapan terhadap A, S dan HU ini, polisi mengamankan barang bukti 10 kg sabu," papar Wisnu.
Kemudian, dari para pelaku itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AM dan S di Asahan. Dari keterangan mereka, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Abing alias Lao Ban alias Abu di Malaysia.
"Barang haram itu rencananya akan dijemput di Aceh dan dibawa ke Riau," ucap Wisnu.
Wisnu mengatakan, selanjutnya pada Kamis 7 Juli 2022, petugas mengamankan satu unit mobil dan menangkap tersangka NAS, DBS dan RC alias Ayang di Tol Pakanbaru - Dumai.
"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas kita menemukan sabu-sabu seberat 13 Kg dan pil ekstasi sebanyak 1.996 butir. Barang tersebut merupakan titipan pelaku MC alias Olang dan CW alias Angkhe yang diperoleh dari Abing dari Malaysia," ungkap Wisnu.
Sementara, Wisnu menambahkan bahwa pada Rabu (6/7), mereka mengamankan narkotika jenis daun ganja kering seberat 10 kg di Percut Sei Tuan, Deli Serdang..
"10 kg ganja kering ini kita tangkap dari pelaku MB atas suruhan R," tandas Wisnu.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan 30,8 Kg Sabu dan 1.996 Pil EKstasi"
Posting Komentar