Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu yang Juga Mantan Residivis
Lensamedan – Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria berinisal BH (40) warga Kampung Baru Dusun Pasir Tuntung Desa Simatahari, Kota Pinang, Labuhan Batu Selatan (Labusel), yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka BH juga merupakan mantan residivis dalam kasus yang sama..
“Adapun tersangka ditangkap pada hari Selasa tgl 12 Juli
2022 sekira pukul 17.30 Wib saat tersangka berada dalam rumahnya. Polisi
menyita barang bukti 9 Plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 26 Gram
Netto dan uang tunai Rp 10.500.000 yang disimpan dalam sebuah kotak, “ kata Kapolres
Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK yang didampingi Kasat Narkoba, AKP
Martualesi Sitepu dalam jump apers, Kamis (14/7/2022).
Anhar mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka berlangsung
dramatis karena pihak keluarga mencoba menghalangi saat tersangka akan dibawa polisi
karena alasan sakit silulitis yang dideritanya.
“Namun dengan upaya Personil dan Kadus setempat Pak
Agustiani, akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ungkap Anhar.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan terhadap seorang
pria berinisial I, warga Kota Medan yang menjadi pemasok sabu terhadap BH untuk
diedarkan di wilayah Labusel.
“Tetapi hingga saat ini, masih belum diketahui keberadaan
tersangka I dan masuk dalam DPO Polres Labuhanbatu,” jelas Anhar.
Dihadapan petugas, tersangka BH yang merupakan bapak dari
dua anak ini mengakui sudah 4 kali menerima pasokan sabu sebesar 35 gram.
“Setiap pengiriman, tersangka BH ini memperoleh keuntungan sekitar
Rp 15 Juta hingga 20 juta, jika setiap 35 Gram Sabu tersebut habis terjual. Tersangka
sendiri adalah residivis kasus yang sama di tahun 2019 yang divonis penjara 4,6
Tahun di PN Rantau Prapat dan baru keluar pada tgl 31 Januari 2022,” papar Anhar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BH
terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polres Labuhanbatu dan tersangka
dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU Narkotika NO 35 Tahun
2009.
“Tersangka terancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,”
tandas Anhar.
(Labuhanbatu)
Belum ada Komentar untuk "Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu yang Juga Mantan Residivis"
Posting Komentar