Penyelesaian Tenaga Non-ASN, Bupati Zahir Ikut Rakor Apkasi Dengan Kementerian PAN-RB
Foto : Bupati Zahir hadiri rakor Apkasi bersama kementerian PAN-RB.
Lensamedan -
Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP, mengikuti rapat koordinasi bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang tindak lanjut penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Rakor yang berlangsung di Puri Agung Convention Hall, Hotel Sahid Jakarta Jl. Jenderal Sudirman, Kav 86, Jakarta Pusat, Rabu (21/09/2022), dibuka oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan, Dirjen Kementerian Kesehatan serta seluruh bupati anggota Apkasi.
Dalam Rakor itu, Menteri PAN-RB menyebutkan ada 3 alternatif penyelesaian tenaga non-ASN yang diusulkan yakni diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya dan diangkat sesuai dengan prioritas.
“Ada 3 skenario penyelesaian yang akan dibahas bersama kementerian terkait dan anggota dewan,” terang Menteri Anas.
Anas melanjutkan bahwa perkembangan pendataan tenaga non-ASN terdapat indikasi data yang diinput tidak sesuai dengan surat edaran Menteri PAN-RB. Sedangkan untuk data yang masuk akan diverifikasi dan diaudit ulang serta diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama yang memenuhi syarat.
Sementara dari Apkasi, Apeksi dan Apsi mengajukan beberapa solusi terkait tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat yakni diberikan pelatihan pengembangan kewirausahaan dan uang pisah sebagai modal usaha.
Diberikan kartu prakerja dan Kementerian PAN-RB melakukan penandatanganan MoU dengan BUMN, BUMD dan swasta agar tenaga non-ASN bisa diakomodir, serta mendorong setiap investor di wilayah masing-masing agar memberdayakan tenaga non-ASN yang tidak terakomodir menjadi PNS dan P3K.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kepada seluruh peserta Apkasi terkait penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah provinsi maupun daerah. Terkait hal yang dipertanyakan kepala daerah, Menteri PAN-RB menjelaskan bahwa semua sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
“Kami akan membangun komunikasi dengan pihak terkait tentang Undang-Undang dan PP yang ada. Bersama dengan BKN kami intens untuk menyamakan data, ” ucap Anas.
Reporter : Erwin / Reza.
Belum ada Komentar untuk "Penyelesaian Tenaga Non-ASN, Bupati Zahir Ikut Rakor Apkasi Dengan Kementerian PAN-RB"
Posting Komentar