Pemprov Sumut Keluarkan Kebijakan Tarif Baru AKDP
SK tersebut menyebutkan bahwa tarif batas atas angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi sebesar Rp206 per penumpang-kilometer dan tarif batas bawah Rp123 per penumpang-kilometer.
Hanya saja, meski sudah ditetapkan SK penyesuaian tarif, namun Gubernur Edy Rahyamadi belum memberlakukan tarif baru terbaru tersebut, pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Supriyanto, saat dikonfirmasi mengatakan, belum diberlakukannya SK tersebut karena Gubernur Edy beralasan, beberapa bulan kedepan pasca SK penyesuaian tarif diterbitkan, akan diberikan subsidi kepada operator bus dan angkutan kota (Angkot).
"Soal diberlakukan (SK Penyesuaian Tarif), sesuai dengan keinginan Gubernur beberapa bulan ini, Pemprov yang subsidi, coba tanya sama Biro Ekonomi lah, bang Naslindo," kata Supriyanto.
Supriyanto mengatakan tujuan Gubernur Sumut, memberikan subsidi kepada operator angkutan darat, untuk memberikan keringan kepada masyarakat selaku pengguna jasa angkutan dan operator angkutan sebagai penyedia jasa angkutan, sehingga keduanya tidak terbebani pasca kenaikan BBM ini.
"Yang jelas SK sudah ditandatangani. Hanya saja keinginan Gubernur tidak langsung diberlakukan, subsidi bagaimana dan modelnya bagaimana ada di Biro Ekonomi, hasil kordinasi kita," kata Supriyanto.
Dishub Sumut sendiri hingga saat ini belum melakukan sosialisasi terkait dengan SK penyesuaian tarif ke masing-masing operator angkutan di Sumut.
"Belum kita teruskan (sosialisasikan) ke operator," tutur Supriyanto.
Namun, Supriyanto mengatakan bila operator bus atau angkutan lainnya, tidak mendapatkan subsidi dari Pemprov Sumut, maka diperbolehkan menggunakan penyesuaian tarif untuk menetapkan harga tiket atau ongkos.
"Subsidi ini, ada terbatasnya keuangan, Biro Ekonomi yang tahu itu," tandas Supriyanto. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pemprov Sumut Keluarkan Kebijakan Tarif Baru AKDP"
Posting Komentar