Penyelamatan Investasi PTPN III Siantar Kondusif, Pengamanan TNI-Polri Netral dan Humanis
Lensamedan - Penyelamatan investasi PTPN III dalam bentuk penanaman kelapa sawit di Kebun Bangun Kota Siantar oleh ratusan Karyawan PTPN III, berjalan dengan baik dan kondusif.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Umum PTPN III, Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH MKn CLA kepada wartawan, Selasa (18/10/2022). Dikatakan Christiani, PTPN III hanya menjalankan perintah Kementerian BUMN melalui Surat Edaran Meneg BUMN Nomor SE-15/MBU/12/2020 tentang Pengamanan Aset Milik BUMN, dan SE-14/MBU/12/2020 tentang Penertiban Aset Tanah dan Bangunan Milik BUMN.
"Penyelamatan aset demi kepentingan Masyarakat ini merupakan komitmen dan peran besar serta dukungan dari Forkopimko Siantar, baik Walikota, Kapolres, Dandim, Kejari dan DPRD dalam menjaga iklim investasi di Kota Siantar," sebutnya.
Apresiasi yang besar khusus buat Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando SIK beserta Jajarannya, dalam menjaga situasi pengamanan. Sehingga PTPN III pada saat melakukan Penyelamatan Investasi Negara Kelapa Sawit, Program Pembangunan Jalan Tol Siantar dan Program Rencana Jalan Ringroad Kota Siantar pada 18 Oktober 2022, berlangsung sangat humanis.
Christian menambahkan, secara aktif di atas tanah HGU No.1 tersebut telah melalui berbagai tahap, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan Forkopimko Siantar. Hal tersebut yang membuat pelaksanaan penanaman 6.000 bibit kelapa sawit PTPN III d atas tanah seluas + 66,06 Ha, berlangsung dengan kondusif.
Bahkan PTPN III Siantar, kata Christian, masih membuka posko suguh hati bagi masyarakat yang ingin menyerahkan kembali aset yang digarap kepada Negara, sehingga tidak ada tendensi untuk merugikan kepentingan masyarakat.
Secara kepemilikan areal yang ditanami kelapa sawit tersebut merupakan HGU Aktif No.1/Pematangsiantar yang berakhir tahun 2029. Bahkan PTPN III mengikuti saran Kelompok Tani FUTASI dan Forkopimko Siantar, untuk memastikan kembali apakah tanah tersebut masih HGU Aktif.
Sampai akhirnya secara tertulis Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, memberikan kepastian hukum bahwa objek rencana penyelamatan investasi negara, berupa Program Pembangunan Jalan Tol Siantar dan Program Rencana Jalan Ringroad Kota Siantar di PTPN III (Persero) Kebun Bangun tersebut, merupakan objek HGU Aktif PTPN III yang berakhir di tahun 2029, melalui Surat yakni:
a. Surat Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar Nomor HP.03.02/719-12.72/XI/2021 tanggal 17 November 2021 hal Mohon Keterangan;
b. Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Nomor HP.01.02/912-12.08/XI/2021 tanggal 18 November 2021 hal Mohon Keterangan.
Christian juga menyesalkan, oknum-oknum tertentu yang membalikkan fakta dan melibatkan Kantor Staf Kepresidenan dalam permasalahan tersebut. Bahwa Objek Reforma Agraria di Kebun Bangun yang diusulkan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) berlokasi di Kebun Bangun, namun bukan diatas objek HGU Aktif No. 1 Kota Pematangsiantar, tetapi berada di eks HGU di Desa Tanjung Pinggir Blok 37 Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar yang merupakan bagian Eks HGU Kebun Bangun seluas 573,41 Ha.
Dan terakhir dilakukan identifikasi dan verifikasi TORA oleh Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, dengan hasil semula dimohonkan 25 Ha menjadi 17,7 Ha (dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Lapangan Pendataan TORA Nomor 131/BA-400.NP.02.01/V/2021 tanggal 05 Mei 2021).
Masyarakat Jangan Terprovokasi
Selain itu, Christian menjelaskan, terhadap objek tersebut telah berulang kali diadakan rapat koordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, dan Kantor Staf Kepresidenan. Dimana pada prinsipnya PTPN III (Persero) mendukung pelaksanaan Reforma Agraria seluas 17,7 Ha d atas tanah Eks HGU Kebun Bangun, selama memenuhi mekanisme dan ketentuan perundang-undangan (bukan diatas tanah yang akan dilaksanakan Investasi Perkebunan, Jalan Tol dan Jalan Lingkar Seluas 90,76 Ha).
Sejalan dengan Surat Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Nomor
B-21/KSK/03/2021 tanggal 12 Maret 2021, hal Permohonan Perlindungan Terhadap Lokasi-Lokasi Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria tahun 2021. Dmana dalam lampiran 1 poin 14 objek yang dimaksud merupakan objek Kebun Bangun Kota Pematangsiantar Kec. Siantar Martoba Desa Tanjung Pinggir Blok 37 seluas 25 Ha (bukan di atas tanah yang akan dilaksanakan Investasi Perkebunan, Jalan Tol dan Jalan Lingkar Seluas 90,76 Ha).
Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia sebagaimana tersebut di atas, maka dapat dipastikan Oknum Kelompok Tani tersebut memutarbalikkan informasi terhadap objek yang dimaksud. Sehingga dapat dipastikan tidak ada objek Reforma Agraria diatas tanah yang akan dilakukan penyelamatan investasi negara di Kebun Bangun (HGU Nomor 1 Kota Pematangsiantar)
“Sudah saatnya kita tegas untuk melakukan penyelamatan investasi perkebunan Negara, dalam rangka penyelamatan kebutuhan minyak goreng masyarakat. Apalagi didalamnya ada program strategis nasional untuk jalan tol dan jalan lingkar kota Siantar. Jangan hanya karena segelintir Oknum yang mengatasnamakan masyarakat, akhirnya kepentingan masyarakat yang lebih banyak akan dirugikan. Sudah saatnya Negara berdaulat dan berantas praktek Mafia Tanah, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik,” ujar Christian yang merupakan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Budaya Perkebunan.
Christian juga menginformasikan kepada masyarakat yang menggarap di PTPN III Kebun Bangun Siantar, agar kooperatif dan segera menghubungi posko suguh hati PTPN III yang ada di Kebun Bangun. Jangan terprovokasi dengan oknum Ketua Kelompok Tani FUTASI yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sumatera Utara, berdasarkan SP2HP Nomor B/2469/IX/2022/Ditreskrimum tanggal 27 September 2022.*
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Penyelamatan Investasi PTPN III Siantar Kondusif, Pengamanan TNI-Polri Netral dan Humanis"
Posting Komentar