Gara-gara Sabu 43 Kg, Seorang Kakek Berusia 77 Tahun Dituntut Hukuman Mati
Lensamedan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Seorang kakek bernama Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim (77), warga Jalan Kakatua Kelurahan Sei sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, dituntut hukuman pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan terlibat peredaran narkoba jenis sabu seberat 43 kilogram, Selasa (29/11/2022).
"Meminta kepada majelis mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim dengan pidana mati," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Julita Rismayadi Purba dalam persidangan berlangsung secara daring di PN Medan.
Dalam amar tuntutan JPU, Julita mengungkapkan pria lanjut usia dinilai bersalah melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan terdakwa dengan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima. Kemudian, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram," kata JPU.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi disampaikan terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU, Julita Rismayadi Purba mengatakan perkara berawal pada Sabtu, 2 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Sofyan dihubungi oleh Wardani Ibrahim (berkas terpisah) bahwa nantinya ada orang yang akan menitipkan sabu di rumah terdakwa.
"Lalu terdakwa membolehkan dan menunggu telepon dari teman Wardani yang mau menitipkan sabu tersebut. Keesokan harinya, pada Minggu, 03 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan bertemu di depan Masjid Al-Badar," kata JPU Julita.
Kemudian, terdakwa bersama-sama dengan orang tidak dikenal tersebut menuju ke rumah terdakwa di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal dan menurunkan 2 buah tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu.
"Empat jam kemudian, Wardani dihubungi oleh terdakwa memberitahu bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima, kemudian Wardani menghubungi Acong (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa," sebut JPU.
Selanjutnya, Wardani diperintahkan oleh Acong untuk menghitung jumlah sabu yang ada di dalam 2 tas jinjing tersebut, tidak lama kemudian Wardani Ibrahim menghubungi terdakwa untuk menghitung narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas yang diketahui sebanyak 43 bungkus.
"Pada hari Rabu, 6 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Wardani dihubungi terdakwa berkata minta uang untuk sewa rumah untuk memindahkan narkotika jenis sabu dari rumah terdakwa, kemudian Wardani melakukan transfer sebesar Rp500 ribu," katanya.
Lanjut dikatakan JPU, pada hari Minggu, 10 April 2022 sekira pukul 20.35 WIB, bertempat di depan rumah yang berlokasi di Gang Juntak, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara terdakwa Sofyan diamankan oleh petugas BNN dan mengamankan barang bukti berupa 43 bungkus kemasan teh cina berisikan sabu seberat 43.077,6 gram.
"Di tempat terpisah, petugas BNN juga berhasil mengamankan Wardani yang sedang duduk di teras rumah di Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB. Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan," pungkas JPU Julita Rismayadi Purba.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Gara-gara Sabu 43 Kg, Seorang Kakek Berusia 77 Tahun Dituntut Hukuman Mati"
Posting Komentar