Pengadilan Negeri Stabat Vonis Delapan Terdakwa Kerangkeng
Lensamedan – Terdakwa Dewa PA dan Iskandar Sembirin divonis hakim 1 tahun dan 7 bulan penjara. Putusan itu, terkait kematian Sarianto Ginting di panti rehab dekat rumah Terbit Rencana PA. Amar putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum, Rabu (30/11/2022) siang.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya, terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 7 bulan. Menetapkan permohonan restitusi untuk seluruhnya sejumlah Rp265 juta, dengan membebankan pembayaran terdakwa satu Dewa Perangin-Angin," kata Halida.
Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati. Mereka melakukannya secara bersama-sama, sebagaimana yang ada dalm dakwaan alternatif kedua. Pidana yang dijatuhkan, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani.
Barang bukti berupa 1 gayung oranye, 1 buah selang warna oranye, 1 buah tikar dan 1 buah kursi panjang yang terbuat dari kayu, dikembalikan kepada JPU. Barang tersebut nantinya akan digunakan dalam perkara TPPO, bersama 1 lembar surat pernyataan dan 1 unit mobil Toyota Avanza.
Selain itu, terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring (berkas teroisah) juga divonis 1 tahun 7 bulan oleh majelis hakim. Keduanya terbukti bersalah atas kematian penghuni panti rehab bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
Kepada terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO), masing – masing dihukum berbeda. Dimana, terdakwa Suparman PA divonis 2 tahun penjara. Untuk terdakwa Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Terang Ukur Sembiring, divonis hakim 3 tahun penjara.
Adapun hal yang memberatkan para terdakwa ialah, perbuatan yang dilakukan para terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur.
Sementara, hal yang meringankan, karena para terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dipindana, masih berusia muda, dan para terdakwa sudah berdamai dengan para keluarga korban.
Atas putusan teresbut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) akan pikir – pikir. Mereka diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memikirkannya selama tujuh hari ke depan. Baik itu melakukan banding, atau menerima putusan itu.
Terpisah, Mangapul Silalahi dan Poltak A Sinaga selaku PH para terdakwa mengatakan, akan menentukan sikap dalam tujuh hari ke depan. “Kami rasa, hukuman itu cukup berat. Terdapat fakta persidangan, adanya kekerasan sebelum Bedul masuk rehab,” terang Mangapul.
Kepada terdakwa TPPO, lanjut Mangapul, hingga kini timnya tidak melihat adanya eksploitasi dalam proses pembinaan di panti rehab itu. Majelis hakim juga dinilai ragu dalam kesimpulannya, soal perekrutan.
Begitu juga dengan Poltak, dia berpendapat, pembelaan para terdakwa sebagai pembina pecandu narkoba, tidak masuk dalam putusan hakim. Mereka melakukan itu atas dasar pengalaman yang dialami saat dibina di panti rehab.
“Dalam perkara ini, tidak muncul peran empat orang terdakwa TPPO, bahwa mereka mengambil kerjaan dari negara. Harusnya, memberantas narkoba itu adalah tugas negara. Namun dilakukan oleh masyarakat biasa, dan inilah akibat dari ketidaktahuan mereka,” tegas mangapul.
Diinformasikan, terdakwa Dewa PA dan Hendra dituntut oleh JPU 3 tahun penjara. Mereka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Begitu juga terdakwa Hermanto dan Iskandar, mereka dituntut oleh JPU 3 tahun penjara dan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk terdakwa TPPO Suparman PA, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Terang Ukur Sembiring dituntut JPU 8 tahun penjara. Karena, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. (*)
(Langkat)
Belum ada Komentar untuk "Pengadilan Negeri Stabat Vonis Delapan Terdakwa Kerangkeng"
Posting Komentar