Ahli Waris Minta Poldasu Sikat Mafia Tanah di Labuhan Deli
Lensamedan - Melalui kuasa hukum Adianto Coorporate Law Office, warga Kampung Banten, Desa Helvetia, bernama Merawati (70) bakal menggugat lahan SHM No.02313 atas nama Budi Kartono di Dusun 2, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
"Tanah kami berkali-kali diklaim menjadi
hak orang lain. Dan anehnya SK Camat ditimpa oleh SHM (sertifikat hak
milik)," beber Merawati kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Menurut
Rahmadsyah selaku ahli waris, tanah seluas 5600 meter di Dusun 2
Helvetia milik Merawati dengan alas hak SK Camat kini berkurang tinggal
2674 meter saja.
"Inilah nyatanya. Malah saat pemilik tanah mau menjual terkesan dihalang-halangi terus " beber Rahmadsyah.
Lanjut,
sambung Rahmadsyah dan keluarga ahli waris, meminta kepada Kapolda
Sumatera Utara agar segera mengusut dan menindak pelaku yang jelas telah
merugikan dan meresahkan masyarakat.
"Kami minta kepada Bapak
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak agar menindak semua
pelaku permainan tanah sampai keakar-akarnya di Labuhan Deli," pinta
Rahmadsyah.
Sebelumnya telah berkali-kali lahan Merawati
berpekara dengan pihak lain di PTUN dan MA, salah satunya adalah dengan
Rakio pensiunan PTPN 2.
Dugaan keras ada keterlibatan perangkat desa maupun pegawai kecamatan dalam persoalan tanah di Kecamatan Labuhan Deli.
Diketahui
Sekdes Helvetia Komaruddin pernah menjadi saksi pada surat keterangan
tertanggal 20 Februari 2006 terkait tanah Merawati saat Kades Helvetia
Dijabat Untung.
Konfirmasi kepada Camat Kecamatan Labuhan Deli
Eddy S terkait munculnya SHM No.02313 AN: Budi Kartono dilahan yang
tercatat sebagai SK Camat milik Merawati di Dusun 2, Desa Helvetia,
Kecamatan Labuhan Deli tak mendapat jawaban.
Tulisan konfirmasi wartawan terkirim namun tak dijawab.
Reporter : Tim
Belum ada Komentar untuk "Ahli Waris Minta Poldasu Sikat Mafia Tanah di Labuhan Deli"
Posting Komentar