Komisi A DPRD Sumut Atasi Konflik Lahan Masyarakat Dengan PT Amal Tani


Lensamedan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut dari Komisi A memfasilitasi pertemuan masyarakat dengan PT Amal Tani terkait sengketa tanah yang berada di Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat.

Pertemuan berlangsung di ruang pola perkantoran Bupati Langkat, dihadiri langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut Muhammad Andri Alfisah dari Fraksi Partai Demokrat didampingi Rudi Alfahri Rangkuti dari Fraksi Partai Amanat Nasional,  beserta anggota DPRD Sumut dari Komisi A lainnya pada Kamis (8/12/2022).

Sementara itu perwakilan Pemerintahan Kabupaten Langkat dihadiri Asisten Adm Ekbangsos yang juga menjabat Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat  Hermansyah,  Kabag Tata Pemerintahan Suriyanto, S.Sos, Camat Serapit Muliani Br Sembiring, serta perwakilan pihak BPN Langkat, dan perwakilan Kepolisian Daerah Sumatera Utara serta masyarakat dan Pihak perusahaan PT Amal Tani.

Pada kesempatan tersebut, masyarakat menyampaikan aspirasi dan keinginan mereka, begitu pula dengan pihak PT Amal Tani yang juga berkesempatan menjabarkan penjelasan terkait dasar atau alas hak kepemilikan tanah yang disengketakan.

Terpisah seusai berlangsungnya pertemuan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sumut Muhammad  Andri Alfisah meminta kepada pihak terkait dan BPN Langkat untuk turun langsung ke lokasi untuk melihat langsung tapal batas tanah antara kedua belah pihak tersebut. 

Namun pihak BPN Langkat tidak dapat melaksanakan peninjauan dan pengukuran lahan karena belum melakukan koordinasi ke Kanwil BPN Sumut. 

"Kami harus koordinasi kembali ke kantor BPN Langkat kalau bisa ada permohonan secara tertulis untuk melakukan peninjauan dan pengukuran lahan" ujar perwakilan BPN Langkat. 

Terkait hal itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut  meminta agar pihak BPN bersedia melakukan peninjauan dan pengukuran pekan depan.

"Jadi kita minta pekan depan BPN Langkat siap untuk turun ke lokasi" ujar Andri Alfisah.

Lanjut Andri, masalah ini  sebenarnya tidak begitu rumit. Hanya butuh konsisten, jadi kalau pihak BPN konsisten, minggu depan bisa segera menyelesaikan masalahnya.

Berdasarkan laporan masyarakat luas lahan yang menjadi persoalan atau konflik dengan pihak amal tani sekitar 600 Hektar,  yang dulunya status hak guna usaha (HGU) sudah dikembalikan oleh pihak PT Amal Tani tani ke pemerintah. Dari Gubernur sekitar tahun 80an sudah diserahkan atau kembalikan kepada masyarakat.  

Hanya saja pendristibusian masalah tanah yang 600 Hektar  tersebut, berdasarkan laporan masyarakat ada sekitar 72 hektar lagi yang belum didistribusikan lagi oleh pihak PT Amal Tani. 

"Dan dari lahan atau tanah seluas 72 Ha tersebut masih ada tertinggal satu surat atau sertifikat hak atas kepemilikan tanah itulah yang menguatkan bahwasanya tanah tersebut belum keseluruhan di distribusikan oleh PT Amal Tani," ungkap Ketua Komisi A DPRD Sumut usai pertemuan berlangsung. 


(Langkat)


Belum ada Komentar untuk "Komisi A DPRD Sumut Atasi Konflik Lahan Masyarakat Dengan PT Amal Tani"

Posting Komentar

Solid Menangkan Bobby Nasution-Surya, DPC Gerindra Medan Gelar Deklarasi

LensaMedan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Medan menggelar deklarasi memenangkan Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur S...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel