Komplotan Mafia Tanah di Labuhan Deli Rampas Tanah Warga
Lensamedan -
Seorang warga Kampung Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, bernama Rahmadsyah (45) berkeluh kesah.
Tanah seluas 5600 Meter milik orangtuanya Merawati menjadi ajang mainan komplotan mafia tanah.
"Tanah
kami berkali-kali diklaim menjadi hak orang lain. Dan anehnya alas hak
kami SK Camat ditimpa SHM (sertifikat hak milik)," beber Rahmadsyah
kepada wartawan.
Menurut Rahmadsyah, tanah seluas 5600 Meter di
Dusun II Desa Helvetia milik orang tuanya Merawati dengan SK Camat kini
hanya tinggal 2674 meter.
"Itu nyatanya. Malah saat ini keluarga mau menjual seakan di halang-halangi," beber Rahmadsyah.
Sebelumnya telah berkali-kali lahan Merawati berperkara, salah satunya dengan Rakiyo seorang pensiunan PTPN 2.
Beberapa oknum PTPN 2 juga menggugat tanah Merawati namun pada tingkat PTUN sampai MA kalah.
Dugaan keras banyak keterlibatan perangkat desa maupun kecamatan dalam persoalan tanah di Kecamatan Labuhan Deli.
Ketika
di konfirmasi, Camat Kecamatan Labuhan Deli Eddy Siregar terkait
munculnya SHM dilahan yang tercatat SK Camat di Dusun 2, Desa Helvetia,
tak mendapat jawaban.
Konfirmasi terkirim melalui layanan whatsapp, namun saja terlihat contreng satu.
Reporter : Tim
Belum ada Komentar untuk "Komplotan Mafia Tanah di Labuhan Deli Rampas Tanah Warga"
Posting Komentar