Pemko Medan Kembali Meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Lensamedan - Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution kembali mendapat Prestasi Gemilang di kancah nasional, kali ini mendapat penganugerahan Predikat Zona Hijau Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Predikat yang berhasil dipertahankan oleh Pemko Medan ini diperoleh pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang dilaksanakan secara Luring dan Daring, Kamis (22/12).

Pertemuan secara Daring ini diikuti Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Kepala Inspektorat Sulaiman Harahap di Kantor Wali Kota Medan. Turut hadir Kepala DPMPTSP dan Kepala Disdukcapil Kota Medan.

Pemko Medan masuk kedalam zona hijau bersama dengan 53 Pemerintah Kota lainya se-Indonesia, dengan meraih nilai kepatuhan sebanyak 81.43. Selain Pemerintah Kota, dalam kesempatan tersebut juga diumumkan daftar Instansi Pemerintahan yang masuk kedalam zona hijau baik itu Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Lembaga Pemerintahan dan Kementerian.

Menurut Kepala Inspektorat Sulaiman Harahap, Predikat ini berhasil dipertahankan berkat bimbingan Pak Wali Kota Medan Bobby Nasution terhadap OPD di lingkungan Pemko Medan.

"Alhamdulillah berkat bimbingan dan arahan Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution, Pemerintah Kota Medan berhasil mempertahankan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 dalam Zona Hijau," kata Sulaiman.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 pada Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Predikat ini diberikan kepada 587 instansi. Dengan rincian 25 kementerian, 14 lembaga dan 548 pemerintah provinsi dan pemkab/pemkot.

Dijelaskan Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih, pihaknya melakukan survey kepatuhan pada bulan Juni-Oktober 2022. Survey dilakukan pada kategori pemerintah kota terhadap 640 unit layanan dan 191 produk layanan. Sedangkan penilaian untuk kategori pemerintah provinsi dilakukan terhadap 117 unit layanan dan 119 produk layanan.

Sebanyak 53 kategori pemerintah kota mendapatkan predikat zona hijau, artinya mereka mendapatkan predikat kepatuhan tinggi. Salah satunya, Pemerintah Kota Medan. Dan yang menjadi aspek penilaian tidak hanya pada kepatuhan tetapi juga pada opini pengawasan.

Berdasarkan data tahun 2022, diuraikan Najih, terdapat kenaikan prosentase pada penilaian kepatuhan tinggi di pemerintah kota, yakni 49,43 persen. Ombudsman RI memberikan penghargaan kepada masing-masing 10 obyek penilaian, yakni  kementerian/lembaga pemerintahan/pemprov/pemkot dan pemkab.

"Untuk itu marilah kita lakukan upaya-upaya untuk mempercepat peningkatan kembali terhadap kepatuhan pada standar pelayanan publik," sebutnya.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Pemko Medan Kembali Meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI"

Posting Komentar

Kerja Sama Berlanjut, Bank Mestika-Beautify Indonesia Kembali Gelar Sunatan Massal

LensaMedan - Beautify Indonesia kembali menggandeng PT Bank Mestika Dharma Tbk untuk mengadakan kegiatan bakti sosial berupa sunatan massal ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel