Tahun 2023, UMK Kota Medan Sebesar Rp3.624.117,59


Lensamedan – Pemerintah Kota Medan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan di tahun 2023 mendatang sebesar Rp3.624.117,59. Besaran upah ini mengalami kenaikan 7.52% dari UMK di tahun 2022 lalu. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, IC Simbolon, keputusan menaikkan besaran UMK ini sesuai dengan saran pertimbangan Dewan Pengupahan Kota Medan yang mencatat inflasi Sumatera Utara (Sumut) di tahun 2022 sebesar 6,14 %, sehingga membuat daya beli pekerja menurun.

“Selain itu, kita juga memperhatikan tingkat penyesuaian upah minimum dl formula Permenaker nomor 18 Tahun 2022 menggambarkan upaya Pemerintah mempertimbangkan produktivitas pekerja dgn harapan dapat mempertahankan tingkat produktifitas pekerja,” kata IC Simbolon saat dihubungi, Kamis (8/12/2022).

IC Simbolon juga mengatakan, untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan UMK, pihaknya sudah menyiapkan posko pengaduan lewat aplikasi Siduta yang sudah diluncurkan Wali Kota Medan beberapa waktu lalu. 

“Sehingga par pekerja yang ingin mengadu tidak perlu repot-repot datang ke kantor, cukup manfaatkan aplikasi saja yang dibisa diunduh di telepon genggam,” kata mantan Camat Medan Baru ini. 

Diketahui, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sudah mengeluarkan Surat Keputusan menyangkut besaran upah minimum provinsi yang menjadi acuan pemerintah di kabupaten/kota dalam menentukan besaran upah minimum di masing-masing daerah. (*)


(Medan)


Belum ada Komentar untuk "Tahun 2023, UMK Kota Medan Sebesar Rp3.624.117,59 "

Posting Komentar

Magical Forest Dhuna Glow, Bobby Nasution Soft Launching Hutan Bercahaya di Medan Zoo

LensaMedan - Guna mengembangkan potensi pariwisata di kota Medan, Magical Forest Dhuna Glow atau wisata hutan bercahaya di kawasan Medan Zoo...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel