Polrestabes Medan Tangkap Sindikat Pembuat STNK Palsu
Lensamedan - Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menangkap sindikat pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir mengatakan penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat terkait sekelompok orang sedang menggunakan narkoba di salah satu rumah kos dikawasan Kecamatan Medan Area.
"Penangkapan pelaku berawal dari Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi masyarakat ada sekelompok orang menggunakan narkotika. Saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan 4 orang tersangka di TKP," kata Fathir, Sabtu (21/1/2023).
Fathir menjelaskan keempat pelaku yakni, Manda Lesmana (35), Fran Mudigdo (35), Rizal Satria (38) dan Rangga Rizky (28). Mereka diamankan di sebuah kamar kos di Jalan Kolam Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area, Senin (16/1).
Saat anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan di lokasi, ditemukan tiga orang sedang membuat STNK. Oleh sebab itu, koordinasi dari Satresnarkoba Polrestabes Medan hingga akhirnya Satreskrim turun ke lokasi penangkapan.
"Kemudian, petugas kita melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa ketiga pelaku melakukan tindakan pemalsuan STNK yang di perjualbelikan," jelas Fathir.
Fathir menambahkan bahwa para pelaku membeli STNK bekas dan memodifikasinya, lalu di print (cetak) ulang.
"STNK bekas yang mereka beli tersebut, kemudian dimodifikasi dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya, dan selanjutnya dilakukan print ulang, untuk diperjual belikan," ungkap Fathir.
Kepada petugas, para pelaku megaku telah melakukan perbuatannya kurang lebih enam bulan.
"Hasil pengembangan, satu orang tersangka lainnya berhasil diamankan. Dimana, pelaku tersebut yang bertugas mencari STNK bekas dan kemudian dibuat sesuai pesanan," ucap Fathir.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 45 STNK Bekas, 2 Unit Laptop, 2 Unit Printer, 2 Kotak Bedak, dan 1 ATM.
"Pelaku dikenakan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutup mantan Kapolsek Medan Baru itu.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Polrestabes Medan Tangkap Sindikat Pembuat STNK Palsu"
Posting Komentar