Dinas Perkim LH Batu Bara Sosialisasikan Pengelolaan Limbah B3
Lensamedan -
Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH)
kabupaten Batu Bara, selenggarakan sosialisasi dan teknis pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di aula Hotel Grand Malaka,
kecamatan Talawi, Senin (06/03/2023).
Sosialisasi yang dibuka
Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP di Wakili Asisten II, Khairul Anwar ini
diikuti sebanyak 60 orang peserta yang terdiri dari, dinas Kesehatan,
RSUD Batu Bara, Pelaku Usaha dan Industri.
Laporan panitia
pelaksana Tapy selaku Kepala Bidang Penataan, dan Pengendalian
Pencemaran Lingkungan (P4L) menyampaikan, bahwa sosialisasi ini
dilaksanakan untuk melaksanakan pengelolaan limbah B3 dari fasilitas
pelayanan dan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta
dapat meningkatkan pengetahuan pengelolaan limbah B3.
“Untuk
kelancaran sosialisasi ini, Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup
mendatangkan narasumber dari Provinsi Sumatera Utara yang akan
menyampaikan pemaparan dan teknis pengelolaan limbah B3, “ sebutnya.
Plt
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
kabupaten Batu Bara, Frans Sahala Fiter Siregar mengingatkan kepada
perusahaan atau pelaku usaha agar menyusun standart teknis dan rincian
teknis pengelolaan limbah B3.
Dikatakannya, bahwa standart teknis
atau rincian teknis pengelolaan limbah B3 perlu disusun dan diajukan
persetujuan ke dinas Perkim LH, terlebih apabila izin pengelolaan limbah
B3 untuk kegiatan penyimpanan saat ini habis masa berlakunya.
“Melalui
kegiatan ini pengetahuan para pelaku usaha dalam pengelolaan limbah B3
untuk kegiatan penyimpanan semakin baik,“ harap Frans.
Sementara
itu, Asisten II Pemerintah kabupaten Batu Bara, Khairul Anwar
menyebutkan, saat ini di kabupaten Batu Bara sudah banyak berdiri usaha
industri, rumah sakit, dan jug klinik. Usaha atau kegiatan itu tentunya
berdampak kepada lingkungan sekitar.
“Limbah yang tergolong
sebagai limbah bahan berbahaya atau beracun yang sifat konsentrasinya
baik langsung maupun tidak langsung dapat merusak atau mencemarkan
lingkungan hidup atau membahayakan manusia, “ jelas Khairul.
Seiring
dengan pesatnya perkembangan industri dan pemenuhan kebutuhan manusia
yang semakin meningkat, maka jenis dan volume limbah B3 yang terbuang di
lingkungan sangat mempunyai dampak negatif akibat pencemaran limbah B3
terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup semakin nyata, bebernya.
Untuk
itu, Pemerintah Daerah (Pemda) menganggap penting menggelar sosialisasi
pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan limbah B3. Tujuannya adalah
memberi pemahaman kepada pelaku usaha akan berbahaya limbah B3 dan
bagaimana pengelolaannya, tutur Khairul.
Lebih lanjut Bidang
pengelolaan limbah B3 dan persampahan, dinas lingkungan hidup dan
kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Zico F Silalahi dalam paparannya
menjelaskan tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah
bahan berbahaya dan beracun, batu baterai, neon, kemasan cat, kosmetik
atau pelumas kendaraan secara tercampur dengan sampah jenis lainnya.
Zico
menambahkan, banyak masyarakat yang belum menyadari dan mengetahui
bahwa limbah yang mereka hasilkan termasuk dalam kategori limbah B3,
sehingga mereka tidak melakukan pemilahan terlebih dahulu pada sampah
yang mereka buang.
“Bahaya yang ditimbulkan adalah masuknya
bahan-bahan yang dikategorikan berbahaya dan beracun tersebut ke dalam
aliran air bawah tanah, sehingga dapat mencemari tanah, air dan udara
serta meningkatkan resiko gangguan kesehatan,“ ungkap Zico.
Reporter : Erwin
Belum ada Komentar untuk "Dinas Perkim LH Batu Bara Sosialisasikan Pengelolaan Limbah B3"
Posting Komentar