Pria Pengangguran Nekat Curi Motor Milik Ibu Kandungnya, Alasan untuk Beli Susu Anak
Lensamedan - Seorang pria berinsial DPO (32) tega mencuri sepeda motor milik ibu kandungnya sendiri, bernama Moide Br Lumbanraja (63). Pelaku DPO yang berstatus pengangguran ini, nekat mencuri sepeda motor ibu kandungnya di rumah korban, di Kelurahan Tebing tinggi Lama Kecamatan Tebing tinggi Kota, Kota Tebing tinggi.
Peristiwa tersebut, terjadi Sabtu (14/1/2023) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB. Dimana, pencurian itu berawal saat DPO yang tidak memiliki pekerjaan datang ke rumah orang tuanya untuk meminta uang kepada korban yang juga ibu kandung. DPO beralasan uang itu untuk membeli susu anaknya.
"Bermula saat pelaku mendatangi rumah ibu kandungnya untuk meminta uang susu anak. Namun, korban tidak memenuhi permintaan pelaku," sebut Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agus Arianto, Senin (13/3).
Karena tidak dipenuhi permintaanya, kemudian pelaku pergi ke kamar mandi di rumah tersebut. Tampak oleh pelaku kunci sepeda motor Scoopy korban ada di dekat televisi. Selanjutnya, pelaku DPO langsung mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban.
"Tanpa ijin dari korban, saat itu juga pelaku mengambil kunci sepeda motor dan membawa motor tersebut," ungkap Agus.
Pelaku membawa sepeda motor dengan mendatangi rumah korban yang lain di Desa Mariah Padang Tanah Putih Kecamatan Tebing tinggi, Kabupaten Serdangbedagai. Tujuannya untuk mengambil BPKB dan STNK sepeda motor milik korban.
Korban yang kehilangan sepeda motor nya dan tahu yang mencuri adalah anak kandungnya, langsung membuat laporan ke Mako Polres Tebing Tinggi dengan Polisi Nomor : LP /B/28/I/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 16 Januari 2023.
"Akibat kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan perbuatan ini ke Polres Tebing tinggi," jelas Agus.
Atas laporan korban, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari Jumat (10/3). Kepada polisi, DPO mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor milik ibu kandungnya.
"Untuk sepeda motor korban, telah dijual pelaku melalui akun online placemarket dan dibeli oleh seorang pria yang tidak dikenal seharga Rp 5.800.000," papar Agus.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi bukti jual beli 1 unit sepeda motor honda scoopy warna putih tahun 2010, dengan nomor polisi BK 5794 NAC.
"Pelaku DPO ini, dijerat pasal 367 ayat (2 ) KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tutup Agus.
(Tebing Tinggi)
Belum ada Komentar untuk "Pria Pengangguran Nekat Curi Motor Milik Ibu Kandungnya, Alasan untuk Beli Susu Anak"
Posting Komentar