Sofyan Tan: Pancasila dan UUD 1945 Jadi Pemersatu Bangsa Indonesia


Lensamedan - Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika masih sangat dibutuhkan dalam perjalanan Indonesia sebagai satu negara kesatuan.

Hal ini dikatakan Anggota MPR RI, Sofyan Tan, pada saat melakukan sosialisasi empat pilar di hadapan mahasiswa STIE Eka Prasetya penerima KIP Kuliah di Aula Bung Karno, Sunggal, Selasa (28/3/2023).

“Ibarat satu bangunan, Pancasila menjadi pondasi, sementara UUD, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika menjadi pilar penyangga. Nah, kita yang beragam baik suku, agama dan ras ini berada di dalamnya,” ujar Sofyan Tan.

Sofyan menyebutkan, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), ia tidak pernah membeda-bedakan siapa pun.

Dan hasilnya sudah dirasakannya pada saat ia maju sebagai anggota DPR RI.

“Pada saat saya cek, ada satu wilayah yang tidak suku Tionghoa, tapi saya bisa raup 6.000 suara. Padahal jumlah pemilhnya itu 10 ribu,” sebut Sofyan.

Dikatakannya, tak hanya dalam dunia politik, dalam aktivitas di sekolah, Pancasila juga berperan penting dalam prosesnya.

“Dalam setiap perayaan keagamaan, setiap siswa mengambil peran. Yang muslim akan membantu menghias ruangan pada saat perayaan natal. Sementara yang budha akan membantu menghias pada saat perayaan maulid,” katanya.

Pada kesempatan itu, Sofyan Tan juga memaparkan tentang Undang-Undang Dasar 1945. Di mana dalam UUD tersebut, diatur tentang prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum, pembatasan organ-organ negara, mengatur hubungan antar lembaga negara dan mengatur hubungan kekuasaan antar lembaga-lembaga negara.

“Jadi kalau berdasarkan UUD itu, posisi kami itu sejajar dengan Presiden. Dan ini yang masih sering dipahami protokoler pemerintahan,” jelasnya.

Dengan keberagaman suku, agama dan ras di Indonesia, maka Sofyan berharap, peserta yang hadir mau ikut mensosialisasikan ke masyarakat lain.

“Karena Pancasila masih menjadi pondasi kuat negara Indonesia,” pungkasnya. (*)

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Sofyan Tan: Pancasila dan UUD 1945 Jadi Pemersatu Bangsa Indonesia"

Posting Komentar

Bawaslu Nyatakan KPU Tapsel Pelanggaran Administrasi, Kuasa Hukum Armen: KPU Harus Diskualifikasi Paslon Perseorangan

LensaMedan - Bawaslu Tapanuli Selatan (Tapsel) menyatakan ada pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh KPU Tapsel berdasarkan ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel