352 Narapidana di Sumut Terima Remisi Waisak, 10 Diantaranya Langsung Bebas
Diantaranya, 10 wargabinaan langsung menghirup udara bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi, mengatakan, dari 352 narapidana penerima remisi sebabyak 10 orang menerima resmi khusus (RK) II dan sisanya, menerima RK I dengan masa hukuman dikurangi 15 hari hingga 45 hari.
"Jika dirinci, perkara kriminal umum sebanyak 205 orang, PP 28 Tahun 2006, berjumlah 3 orang dan PP 99 tahun 134 orang," ujar Imam Suyudi di Medan, Sabtu (3/6/2023).
Dari 352 orang mendapatkan remisi tersebut, narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus hari Raya Waisak sebanyak 3 orang, dengan perincian narkotika 2 orang dan korupsi 1 orang.
Untuk narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi Khusus 134 narapidana. Dengan perincian, kasus narkotika 133 orang dan narapidana korupsi 1 orang.
Lebih lanjut Imam mengungkapkan, untuk penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut, pada data terakhir, 1 Juni 2023, berjumlah 31.559 orang.
"Sebanyak 31.559 orang penghuni Lapas dan Rutan di Sumut, dengan rincian narapidana berjumlah 24.798 orang, tahanan 6.761 orang," pungkasnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "352 Narapidana di Sumut Terima Remisi Waisak, 10 Diantaranya Langsung Bebas"
Posting Komentar