Berlaku Sejak 12 Juni, Ini Syarat Baru Naik KA Bandara
Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE)
Kementerian Perhubungan RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan
Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi
Endemi Covid-19.
Penumpang KA Bandara diperbolehkan tidak mengenakan masker
apabila sedang bepergian dalam kondisi sehat serta tidak berisiko tertular atau
menularkan Covid-19.
Meski demikian, anjuran untuk melakukan vaksin hingga
booster kedua atau dosis keempat masih tetap berlaku, terutama bagi penumpang
yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Direktur Utama PT Railink (KAI Bandara), Porwanto Handry,
mengatakan KAI Bandara senantiasa memperhatikan dinamika kebijakan pemerintah
mengenai transportasi khususnya kereta api pada masa transisi endemi Covid-19,
dengan juga mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan penumpang.
“Harapannya, kami dapat berkontribusi terhadap pulih dan
bangkitnya sektor transportasi pasca-pandemi, khususnya perkeretaapian, serta
terhadap pemulihan ekonomi nasional,” sebut Porwanto dalam ketetangan tertulis,
Senin (12/6/2023).
Di antara persyaratan perjalanan menggunakan KA Bandara per
tanggal 12 Juni 2023 adalah:
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai
dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki
risiko tinggi penularan Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam
keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dan
dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam
keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan
perjalanan.
3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan
sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah
bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko
tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari
kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk
memonitor kesehatan pribadi.
"KAI Bandara berkomitmen tetap melakukan upaya pengawasan terhadap protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19, sehingga nantinya layanan KAI Bandara dapat memberikan kepada penumpang perjalanan yang sehat, aman, dan nyaman,” pungkasnya. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Berlaku Sejak 12 Juni, Ini Syarat Baru Naik KA Bandara"
Posting Komentar