Berlaku Sejak 12 Juni, Ini Syarat Baru Naik KA Bandara


Lensamedan - PT. Railink (KAI Bandara) memberlakukan pelonggaran syarat & ketentuan mengenai penggunaan masker bagi penumpang Perjalanan KA Bandara Kualanamu (KNO) dan Yogyakarta International Airport (YIA) per tanggal 12 Juni 2023.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Penumpang KA Bandara diperbolehkan tidak mengenakan masker apabila sedang bepergian dalam kondisi sehat serta tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Meski demikian, anjuran untuk melakukan vaksin hingga booster kedua atau dosis keempat masih tetap berlaku, terutama bagi penumpang yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Direktur Utama PT Railink (KAI Bandara), Porwanto Handry, mengatakan KAI Bandara senantiasa memperhatikan dinamika kebijakan pemerintah mengenai transportasi khususnya kereta api pada masa transisi endemi Covid-19, dengan juga mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan penumpang.

“Harapannya, kami dapat berkontribusi terhadap pulih dan bangkitnya sektor transportasi pasca-pandemi, khususnya perkeretaapian, serta terhadap pemulihan ekonomi nasional,” sebut Porwanto dalam ketetangan tertulis, Senin (12/6/2023).

Di antara persyaratan perjalanan menggunakan KA Bandara per tanggal 12 Juni 2023 adalah:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.

3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

"KAI Bandara berkomitmen tetap melakukan upaya pengawasan terhadap protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19, sehingga nantinya layanan KAI Bandara dapat memberikan kepada penumpang perjalanan yang sehat, aman, dan nyaman,” pungkasnya. (*)

 

 

(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "Berlaku Sejak 12 Juni, Ini Syarat Baru Naik KA Bandara"

Posting Komentar

Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak, Pj Bupati Heri Serahkan 1500 KTP Elektronik

LensaMedan - Guna meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Heri...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel