Lembaga Adat Sionom Hudon Tolak Pengesahan 1.763 Hektar Jadi Hutan Adat
Lensamedan - Lembaga Adat Sionom Hudo kembali menolak disahkannya hutan adat seluas 1.763 Ha untuk diserahkan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penolakan itu disampaikan Sekretaris Lembaga Adat Sionom Hudon, Saut Situmorang, dalam pertemuan yang digelar di Aula Kantor Camat Parlilitan, Kabupaten Humbanghasundutan, Selasa (13/6/2023).
Pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari audiensi Sekda di Kantor Bupati Humbahas perihal pernyataan keberatan yang disampaikan masyarakat Kecamatan Parlilitan dari Desa Sionom Hudon, Desa Simataniari dan Lembaga Adat Sionom Hudon kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 25 Mei 2023 lalu.
Pertemuan antara pihak yang berseberangan ini dihadiri langsung Camat Parlilitan Darmo Hasugian, Kapolsek Parlilitan JH.Turnip dan juga Danramil Parlilitan D. Situmorang.
Beserta tokoh masyarakat, Lembaga Adat Sionom Hudon dan juga Direktur KSPPM, Delima Silalahi.
Saut menjelaskan, bahwa masyarakat di desanya tidak mengetahui perihal pengesahan SK pelepasan Tanah Adat.
Bahkan Lembaga Adat Sionom Hutan dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Parlilitan, akan melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah apabila ada indikasi penyerobotan hutan di tanah ulayat Desa Sionom Hudon dan Desa Simataniari.
"Isu yang beredar dari masyarakat Desa Simataniari, bahwa ada pelepasan lahan seluas 1.763 Ha. Perihal ini perlu ditegaskan kembali bahwa kami tidak menerima dan tidak pernah menyetujui adanya tanah adat di wilayah Lembaga Adat Sionom Hudon, karena hal ini sudah menjadi ketetapan dan aturan dari nenek moyang kita," kata Saut.
Direktur KSPPM, Delima Silalahi, mengatakan, dukungan mereka dalam pelepasan wilayah menjadi tanah adat ini merupakan bentuk penyelamatan lingkungan dan bencana alam.
Dalam penyelamatan hutan dan lingkungan seperti banjir bandang, panasnya cuaca, kata Delima, cuma inilah satu-satunya hutan yang tersisa di Sumatera Utara, meliputi Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.
"KSPPM konsen tentang hal ini karena ini adalah kesempatan bagi masyarakat yang ada di Indonesia mengatakan agar hutan adat dilindungi, supaya tidak diberikan kepada perusahaan-perusahaan," sebutnya.
Menanggapi hal itu, Saut Tumanggor kembali menegaskan bahwa posisi mereka bukan membela perusahaan yang disebutkan oleh KSPPM namun untuk melindungi tanah ulayat mereka.
Lembaga Adat Sionom Hudon disebutkan Saut tidak pernah memberikan tanah ulayat dengan perusahaan-perusahaan.
"Namun biar saya jelaskan disini, kami juga tidak pernah melepaskan tanah ulayat menjadi tanah adat, tetapi jika berbicara masalah pelestarian hutan yang disampaikan, bahwa hal ini juga menarik dan perlu penjelasan di sini," terang Saut.
“KSPPM juga diam saja tentang masalah penebangan hutan secara liar yang terjadi di Desa Simataniari, bahkan informasi di lapangan sudah terdapat ratusan hektar pohon yang ditebang akibat penebangan liar tersebut. Oleh sebab itu, hal ini menjadi indikasi bahwa KSPPM pun bersuara hanya karena kepentingan tertentu,” lanjutnya.
Dalam kesempatan ini Camat Parlilitan meminta kepada semua pihak yang hadir dalam pertemuan ini agar duduk bersama dan bermusyawarah menemukan jalan keluar dalam permasalahan ini
"Tidak ada artinya kita melakukan provokasi atau hal negatif lainnya, karena kita semua adalah keluarga. Harapan kami, tokoh adat dapat memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan solusi yang tepat," kata Darmo mengakhiri. (*)
(Humbahas)
Belum ada Komentar untuk "Lembaga Adat Sionom Hudon Tolak Pengesahan 1.763 Hektar Jadi Hutan Adat"
Posting Komentar