Soal Penyelesaian Karyawan Korban Kecelakaan Kerja, Komisi 2 DPRD Medan Rekomendasikan Ini
Lensamedan - Pertemuan untuk kedua kalinya korban atas nama Muhammad Afandi Pohan dengan PT. Agung Cakra Nusantara yang difasilitasi oleh komisi 2 DPRD Kota Medan berakhir dengan kesepakatan damai.
Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari dari fraksi PAN membacakan surat persetujuan kedua belah pihak dan disaksikan juga oleh Sekretaris Komisi 2, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, dan anggota komisi 2, Modesta Marpaung serta pihak dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Dinas Tenagakerja Medan dan PT. PLN dan pihak dari keluarga Korban.
Disepakati, 2 Minggu setelah dilakukannya perdamaian dan pembayaran hak karyawan atas kecelakaan kerja yang terjadi maka tanggungjawab pihak perusahaan terhadap Muhammad Affandi Pohan sudah selesai.
"Untuk masalah apakah nantinya diterima bekerja atau tidak itu dapat dibicarakan secara internal antara kedua belah pihak," kata Sudari, Senin (19/6/2023).
Sementara pihak perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kasi Pengawasan dan K3 Dinas Ketenagakerjaan Provsu, Roby W Sipayung menjelaskan terkait laporan pihak korban yang sudah masuk di Poldasu.
"Kami hanya ingin menanyakan, bagaiman tentang laporan korban yang sudah masuk ke Poldasu, sebab, ketika masalah selesai dan hak korban dibayarkan, kami tidak ingin ada masalah terkait laporan di Polda. Siapa yang akan mencabut laporan nya, korban selaku pelapor atau siapa?," tanya Sipayung.
Pertanyaan dari pihak Disnaker Provsu ini pun menjadi perhatian saat rapat, lantas pihak korban mengatakan jika pencabutan laporan perkara tidak mungkin dilakukan korban karena pasti ada biaya yang akan dikenakan.
Sekretaris Komisi II Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menghimbau agar pihak pelapor dan terlapor setelah melakukan kesepakatan perdamaian dan menandatangi kesepakatan dapat melaporkan hasil kesepakatan perdamaian tersebut ke pihak kepolisian yang menangani di Poldasu.
"Kita juga berharap kesepakatan yang sudah terjadi antara kedua belah pihak dapat berjalan lancar dan korban pun senang menerima hak yang diperjuangkan selama ini," kata politisi dari partai PDI Perjuangan Medan ini.
Pantauan awak media, Ketua Komisi 2 didampingi sekretaris dan anggota menandatangi pernyataan perdamaian termasuk korban K3, pihak perusahaan ataupun perwakilan dari perusahan.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Soal Penyelesaian Karyawan Korban Kecelakaan Kerja, Komisi 2 DPRD Medan Rekomendasikan Ini"
Posting Komentar