Terdakwa Penghalangan Wartawan Saat Liputan Dihukum 1 Tahun Penjara

Lensamedan - Pengadilan Negeri Medan memvonis preman bernama, Jai Sanker alias Rakes (30) hukuman 1 tahun penjara. Dia terbukti melakukan kekerasan dan penghalangan liputan wartawan pada 27 Februari 2023 lalu.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim mengatakan terdakwa secara sah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Jai Sanker terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi peliputan pers sebagaimana dakwaan ke-1. Dua menjatuhkan terdakwa pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar As'ad.  

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu seminggu kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan banding. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Rakesh divonis 6 bulan penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Septian mengatakan peristiwa terjadi di Jalan Abdulah Lubis, Kelurahan Babura, Kota Medan 27 Februari 2023.

Saat itu, Polrestabes Medan sedang melakukan pra rekonstruksi kasus penganiayaan. Di tempat itu sejumlah wartawan bernama Suryanto, Goklas Wisely, Bahana, Alfiansyah, Donny Admiral dan Tuti Alawiyah Lubis hendak meliput kegiatan pra rekonstruksi itu.

"Kemudian tidak lama, datang terdakwa Jai Sanker yang pada saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes, menghampiri saksi Suryanto dan teman-temannya, dimana terdakwa Jai Sanker berkata 'bang nggak boleh rekam- rekam di sini," ujar jaksa Septian membacakan dakwaan. 

Kala itu saksi Alfiansyah mempertanyakan maksud Jai Sanker, menghalangi mereka, sembari menjelaskan bahwa mereka merupakan seorang wartawan. 

"Kemudian terdakwa Jai Sanker mengatakan abang gak kenal aku, siapa ? yang dijawab saksi Alfiansyah kenapa emangnya bang ? aku mau meliput aja ini. Selanjutnya saksi Bahana mengeluarkan handphone hendak merekam (keributan)," kata Septian.

Namun saat itu teman Jai Sanker meminta Bahana untuk tidak merekam, lalu juga terjadi cekcok mulut antara saksi Alfiansyah dengan Jai Sanker. 

"Kemudian terdakwa Jai Sanker berkata, aku kenal sama orang PWI, abang tanya saja ke dia, siapa aku ? lalu saksi Alfiansyah menjawab, iya nya bang, kami mau meliput ajanya ini. Kemudian Terdakwa Jai Sanker berkata enggak bisa," ujar jaksa.   

Lalu saat itu, saksi Bahana mempertanyakan kapasitas Jai Sanker menghalangi peliputan. Dia lalu mengaku sebagai salah satu anggota organisasi masyarakat di Medan. 

"Dijawab terdakwa Jai Sanker aku Rakes dari AMPI, selanjutnya terdakwa Jai Sanker mendorong badan Saksi Bahana sambil berkata, sini kau, sini kau," ujar Jaksa 

Karena terus direkam, terdakwa lalu menepis handphone Bahana, hingga akhirnya handphone tersebut terjatuh. 

"Yang mana pada saat itu saksi Suriyanto merekam kejadian tersebut, kemudian Terdakwa Jai Sanker mengatakan kepada saksi Suryanto jangan kau rekam-rekam ya, sambil mendekati saksi Suryanto dan tiba-tiba, terdakwa Jai Sanker menendang paha Saksi Suryanto," kata jaksa.

Selanjutnya, jaksa segera melerai kejadian itu, tapi tetap Jai Sanker mengancam para saksi yang berada di sana. 

"Terdakwa Jai Sanker mengatakan hapus video itu, kumatikan nanti kalian," ungkap Jaksa. 

Setelah dilerai polisi, akhirnya Jai Sanker meninggalkan lokasi kejadian bersama teman-temannya. Selanjutnya peristiwa ini dilaporkan ke Polrestabes Medan, Rakes lalu ditangkap.

(Medan) 

Belum ada Komentar untuk "Terdakwa Penghalangan Wartawan Saat Liputan Dihukum 1 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Tim Kuasa Hukum Satika–Sarlandy: Pilkada di Taput Curang

LensaMedan - Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Satika Simamora–Sarlandy Hutabarat menegaskan kalau Komisi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel