33 Bawaslu Kabupaten/Kota Berakhir Masa jabatannya, Sementara Tugasnya Diambil Alih Bawaslu Sumut
Lensamedan - Masa jabatan telah berakhir pada 15 Agustus 2023, maka Bawaslu periode 2018-2023 di 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara mengalami kekosongan jabatan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis menjelaskan bahwa pengawasan di tingkat Kabupaten/Kota di ambil alih wewenang pengawasannya oleh Bawaslu Provinsi. Hal ini dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 556 ayat 3.
"Kemudian, dengan di back up seluruh Panwascam se-Sumut," ucap Aswin, Selasa (15/8/23).
Aswin mengakui bahwa akibat adanya kekosongan jabatan di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut, Bawaslu mengalami kesulitan tugas dalam pengawasan. Namun, hal itu bisa diatasi dengan melibatkan Panwascam.
"Memang dengan jumlah 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara ini, agak menyulitkan. Tetapi dengan terlibatnya seluruh Panwascam dalam melakukan kegiatan pengawasan, mudah-mudahan untuk sementara dapat diantisipasi," terang Aswin.
Aswin mengungkapkan bahwa Sekretariat di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut masih tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Kemudian, berkordinasi dengan Sekretariat Bawaslu Sumut.
"Sedangkan, sekretariat setiap Kabupaten/ Kota, tetap menjalankan tupoksinya dalam fungsi administrasi penyelenggara," ungkap Aswin.
Hingga saat ini belum ada kejelasan kapan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 terpilih akan diumumkan dan disampaikan kepada publik. Bahkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih belum tau jadwal kapan akan dilantik.
"Belum pasti, semoga secepatnya," tutup Aswin.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "33 Bawaslu Kabupaten/Kota Berakhir Masa jabatannya, Sementara Tugasnya Diambil Alih Bawaslu Sumut"
Posting Komentar