33 Bawaslu Kabupaten/Kota Berakhir Masa jabatannya, Sementara Tugasnya Diambil Alih Bawaslu Sumut

Lensamedan - Masa jabatan telah berakhir pada 15 Agustus 2023, maka Bawaslu periode 2018-2023 di 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara mengalami kekosongan jabatan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis menjelaskan bahwa pengawasan di tingkat Kabupaten/Kota di ambil alih wewenang pengawasannya oleh Bawaslu Provinsi. Hal ini dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 556 ayat 3. 

"Kemudian, dengan di back up seluruh Panwascam se-Sumut," ucap Aswin, Selasa (15/8/23).

Aswin mengakui bahwa akibat adanya kekosongan jabatan di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut, Bawaslu mengalami kesulitan tugas dalam pengawasan. Namun, hal itu bisa diatasi dengan melibatkan Panwascam.

"Memang dengan jumlah 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara ini, agak menyulitkan. Tetapi dengan terlibatnya seluruh Panwascam dalam melakukan kegiatan pengawasan, mudah-mudahan untuk sementara dapat diantisipasi," terang Aswin.

Aswin mengungkapkan bahwa Sekretariat di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut masih tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Kemudian, berkordinasi dengan Sekretariat Bawaslu Sumut.

"Sedangkan, sekretariat setiap Kabupaten/ Kota, tetap menjalankan tupoksinya dalam fungsi administrasi penyelenggara," ungkap Aswin.

Hingga saat ini belum ada kejelasan kapan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 terpilih akan diumumkan dan disampaikan kepada publik. Bahkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih belum tau jadwal kapan akan dilantik. 

"Belum pasti, semoga secepatnya," tutup Aswin.

(Medan) 

Belum ada Komentar untuk "33 Bawaslu Kabupaten/Kota Berakhir Masa jabatannya, Sementara Tugasnya Diambil Alih Bawaslu Sumut"

Posting Komentar

Tidak Ada Kejutan Setelah Kebinet Terbentuk, Rupiah Justru Ditutup Melemah

LensaMedan - Kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini justru bergerak berirama dengan pergerakan bursa yang ada ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel