Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Polonia Deportasi Dua Warga Negara India
Lensamedan - Dua warga negara India yang melanggar izin tinggal di Indonesia diamankan petugas kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia. Rencananya, kedua WNA tersebut akan dideportasi pada Kamis (10/8/23) besok.
Dua WNA asal India itu yakni Razaque Ponna Vallappil (35) dan Abdul Sattar Sekh (35), diamankan petugas dari salah satu restoran di Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia Kota Medan pada Kamis (13/7) lalu.
"Ini merupakan salah satu bukti bahwa imigrasi itu hadir dan imigrasi melakukan satu kegiatan yang benar- benar mengawasi keberadaan orang asing di Medan, khususnya," sebut Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Purwanto didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia Sigit Setyawan dan Kasi Inteldakim Sugeng Hariyadi, Rabu (9/8).
Ignatius mengatakan bahwa kasus pelanggaran izin tinggal dan overstay ini terungkap karena adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada warga negara asing berkebangsaan India yang bekerja secara ilegal di Restoran Martabak Har di Jalan KH Zainul Arifin Medan.
"Mendapat informasi itu, petugas kita dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia langsung melakukan pengawasan tertutup di lokasi. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara India di restoran tersebut," kata Ignatius.
Berdasarkan hasil pengamatan petugas terungkap bahwa dua WNA asal India itu telah melakukan pelanggaran imigrasi yakni Pasal 75 ayat 1 dan pasal 53 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian diterapkan pada Razaque Ponna Vallappil. Mereka merupakan pemegang izin tinggal terbatas investor dengan jabatan Direktur Utama di PT. Indian Fast Food Medan, pemilik Restoran Martabak Har.
"Namun, ia melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan, seperti memasak, menyajikan makanan, serta menjadi juru kasir di restoran," terang Ignatius.
Sementara, pasal 78 ayat 3 jo pasal 75 dikenakan pada Abdulsattar Sekh. Dia memiliki izin tinggal kunjungan.
"Namun dia ditemukan bekerja sebagai juru masak di Restoran Martabak Har, meskipun kegiatannya tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang dimilikinya," jelas Kadiv Imigrasi.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Purwanto, mengungkapkan bahwa saat ini kedua WNA India itu telah ditempatkan dalam ruang detensi Imigrasi Kantor Kelas I TPI Polonia untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pihak berwenang juga mencabut izin tinggal terbatas Razaque Ponna Vallappil. Langkah-langkah lebih lanjut melibatkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan terhadap kedua WNA itu," ungkap Ignatius.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Polonia, Sigit Setyawan menyebutkan kedua WNA itu akan dideportasi pada besok hari.
"Rencana besok kita akan deportasi kedua warga negara India ini ke negaranya. Ini kita lakukan untuk membuat efek jera," tutup Sigit.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Polonia Deportasi Dua Warga Negara India "
Posting Komentar