Pemko Medan Wajib Berikan Pelayanan Publik Dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Lensamedan - Dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (21/8), Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan, terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak bermartabat, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan papannya (rumah).

Atas dasar itu, kata Bobby Nasution, upaya menempatkan bidang perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya sangat strategis dan ideal bagi kesejahteraan rakyat.  

“Apalagi perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar. Di samping itu juga mempunyai fungsi strategis sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya dan peningkatan kualitas generasi mendatang serta  pengejawantahan jati diri,” kata Bobby Nasution.

Oleh karenanya dalam rangka menjamin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang efektif dan efisien, ungkap Bobby Nasution, tentunya perlu didukung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. 

"Berdasarkan Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” kata Bobby Nasution.

Dikatakan Bobby Nasution didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, berdasarkan pengaturan tersebut Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan publik dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Medan sebagai salah satu bagian dari Kabupaten/Kota di Provinsi Sumut.

Berdasarkan penjelasan tersebut, jelas Bobby, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Orang nomor satu di Pemko Medan ini berharap agar Ranperda dimaksud dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sehingga nantinya dapat melahirkan peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua," harapnya dalam rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE yang dihadiri para Wakil Ketua DPRD, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, anggota dewan, pimpinan OPD dan camat tersebut.

(Medan) 

Belum ada Komentar untuk "Pemko Medan Wajib Berikan Pelayanan Publik Dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman"

Posting Komentar

Gandeng BPBD Batubara, Lapas Labuhan Ruku Gelar Simulasi Penanggulangan Bencana Alam

LensaMedan - Lapas Labuhan Ruku menggelar sosialisasi dan simulasi penanggulangan bencana alam bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel