Presiden Jokowi Tegaskan Penganugerahan Tanda Kehormatan Atas Pertimbangan Dewan Gelar
Lensamedan - Memperingati Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia tahun 2023, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan kepada 18 orang tokoh. Penganugerahan tanda kehormatan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/8/2023) pagi.
Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia
Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma
ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66, 67, 68, dan
69/TK/Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2023.
“Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia
Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma
sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, sesuai ketentuan syarat khusus dalam
rangka memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adiprana, Bintang
Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang,” demikian bunyi kutipan Keputusan Presiden tersebut.
Presiden RI Joko
Widodo (Jokowi) menegaskan penganugerahan tanda kehormatan RI dilakukan atas
pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sesuai dengan syarat
dan ketentuan khusus.
“Ya itu semuanya [penerima tanda kehormatan] diajukan dan atas
pertimbangan dari Dewan Gelar, [Tanda Jasa], dan Tanda Kehormatan,” ujar
Presiden usai Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia di
Istana Negara, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Sebelumnya dalam upacara tersebut Presiden Jokowi telah memberikan
tanda kehormatan RI berupa Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang
Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma kepada 18 tokoh.
Ibu Negara Iriana Joko Widodo turut menjadi penerima tanda kehormatan
Bintang Republik Indonesia Adipradana.
Menanggapi tanda kehormatan yang diterimanya, Iriana pun
menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah.
“Pastinya terima kasih kepada pemerintah yang telah memberi ini,”
ujar Iriana. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Presiden Jokowi Tegaskan Penganugerahan Tanda Kehormatan Atas Pertimbangan Dewan Gelar"
Posting Komentar