DPRD Kota Medan Setujui Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib
Lensamedan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) pembahasan Ranperda DPRD Kota Medan tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib) di gedung dewan, Selasa (5/9/2023).
Rapat paripurna tersebut sekaligus penandatanganan pengambilan keputusan DPRD Kota Medan.Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE yang dihadiri para anggota DPRD Medan.
Juga hadir Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak, Kabag Umum Emil staf Pansus Mei Gina Sari Lubis serta para staf lainnya.
Sebelum dilakukan penandatanganan persetujuan terlebih dahulu dilakukan pembacaan laporan Pansus oleh Ketua Pansus asal politisi Gerindra Dedy Akhsyari Nasution ST.
Dalam laporannya, Dedy Akhsyari memaparkan penyusunan tata tertib (Tatib) provinsi, kabupaten dan kota ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 132 ayat (1), pasal 145, pasal 186 ayat (1), dan pasal 199 undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Hal diatas merupakan pedoman bagi DPRD dalam penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib, yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Selanjutnya memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan checks and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Dikatakannya, peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib, telah dilakukan perubahan yang dibahas oleh panitia khusus.
Adapun hasil dari finalisasi pembahasan pada rapat kerja Pansus dalam membahas perubahan tata tertib dprd kota medan ini diantaranya :
1. Pada pasal 14 peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib ditambahkan pasal tentang penyebarluasan sesuai dengan pasal 92, 93 dan 94 Undang- Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta pada pasal 161 dan 162 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
2. Pada Pasal 50 peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi dirubah karena berubahnya Perda Kota Medan nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan, maka ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi disesuaikan.
3. Lahirnya undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang merubah tugas dan fungsi alat kelengkapan badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kota Medan dalam hal pengharmonisasian rancangan peraturan daerah, maka diubah pasal dalam peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib.
4. Pansus juga menambah poin kearifan lokal sesuai pasal 128 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pada pasal 43 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, atas dasar tersebut pansus menambahkan poin tentang hal tersebut.
Dijelaskannya, Pansus telah mengirimkan hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD Kota Medan pada tanggal 10 April 2023, sesuai informasi pimpinan DPRD Kota Medan menyampaikan hasil pembahasan pansus kepada Bapemperda DPRD Kota Medan untuk dibahas kembali terkait beberapa peraturan yang masih harus disempurnakan kembali diantaranya pasal pasal 14e ayat (1) redaksi sosialisasi produk hukum daerah yang semula 36 kali dalam setahun diubah menjadi 24 kali dalam setahun.
Hal tersebut telah disampaikan kembali kepada pimpinan DPRD Kota Medan oleh Bapemperda DPRD Kota Medan dan telah mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD Kota Medan.
Disampaikan, adapun nama nama Panitia khusus Pembahasan rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib,
Ketua Dedy Aksyari Nasution, ST (Gerindra),Wakil Ketua Drs. Hendra DS serta anggota
1. Robbi Barus
2. Margaret
3. Drs. Daniel Pinem
4. D. Edy Eka Suranta Meliala
5. Haris Kelana Damanik
6. Syaiful Ramadhan
7. Dr. Rudiawan Sitorus
8. Edi Saputra
9. Edwin Sugesti Nasution
10. Mulia Asri Rambe
11. Afif Abdillah
12. Parlindungan Sipahutar.
Usai pembacaan laporan oleh Ketua Pansus Dedy Aksyari dilanjutkan pembacaan konsep keputusan oleh Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak.
Kemudian Ketua DPRD Medan melakukan penandatanganan setelah mendapat persetujuan dari peserta rapat yang jumlahnya kuorum.
(Adv)
Belum ada Komentar untuk "DPRD Kota Medan Setujui Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib"
Posting Komentar