KSTEB: Permenperin No. 21 Tahun 2023 Jadi Angin Segar untuk Ekosistem Kendaraan Listrik
Pasalnya, perluasan penerima manfaat subsidi akan meningkatkan
minat masyarakat untuk menggunakan teknologi energi bersih, dalam hal ini kendaraan
listrik, di Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, peningkatan permintaan kendaraan
listrik akan berdampak positif bagi pelaku usaha di sektor kendaraan listrik,
termasuk startup.
co-founder PT Swap Energi Indonesia yang merupakan anggota KSTEB,
Kevin Phang, menyatakan bahwa perluasan subsidi pembelian listrik akan
meningkatkan permintaan pasar akan kendaraan listrik.
“Perubahan peraturan ini bisa mempercepat penjualan motor listrik
sekaligus mengubah pandangan konsumen terhadap kendaraan listrik. Hal ini tidak
didapatkan pada peraturan sebelumnya karena masyarakat masih sulit untuk
mendapatkan subsidi,” tutur Kevin.
Lebih lanjut, perluasan subsidi ini juga dapat berpengaruh pada
berkurangnya ketergantungan masyarakat akan subsidi bahan bakar minyak
sekaligus membantu mengurangi polusi dari kendaraan bermotor.
Hasil studi Vital Strategies
menyebutkan bahwa sektor transportasi menyumbang 32-57% dari polusi
udara di Jakarta.
Oleh karena itu, peningkatan adopsi kendaraan listrik di Jakarta
dan wilayah lain di Indonesia akan membantu pemerintah memecahkan masalah
polusi udara yang sudah menyebabkan peningkatan penyakit ISPA di beberapa bulan
terakhir.
Startup teknologi energi bersih (startup cleantech), sebagai salah
satu pelaku usaha yang bergerak di industri kendaraan listrik, berharap
pemerintah dapat mendukung ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh.
Selain perbaikan regulasi, KSTEB juga mendorong pemerintah untuk
mengembangkan ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh dengan terus menambah
infrastruktur pengisian daya, mengembangkan industri lokal untuk komponen
maupun manufaktur kendaraan listrik, serta memberikan pelatihan tenaga kerja
lokal akan keterampilan teknis terkait kendaraan listrik.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa potensi pengurangan emisi
karbon, daya saing industri, dan investasi di sektor kendaraan listrik dapat
dioptimalkan sepenuhnya.
Mufti Reza, founder PT. Ekolektrik Konversi Mandiri, yang juga
anggota KSTEB, beranggapan bahwa proses administrasi motor konversi masih
rumit.
“Proses administrasi motor konversi perlu dipermudah. Waktu
pengerjaan konversi sebetulnya hanya sekitar beberapa jam per unit, tapi
administrasi hingga test kelayakan itu yang butuh waktu berminggu-minggu,” ujar
Mufti.
KSTEB mengapresiasi langkah pemerintah untuk memperluas akses
subsidi motor listrik. Namun, KSTEB juga terus mendorong pemerintah untuk
mengatasi hal-hal yang dapat menghambat perkembangan ekosistem kendaraan
listrik di Indonesia. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "KSTEB: Permenperin No. 21 Tahun 2023 Jadi Angin Segar untuk Ekosistem Kendaraan Listrik"
Posting Komentar