KSTEB: Permenperin No. 21 Tahun 2023 Jadi Angin Segar untuk Ekosistem Kendaraan Listrik


Lensamedan - Komunitas Startup Teknologi Energi Bersih (KSTEB), sebagai wadah bagi startup cleantech di Indonesia, memandang kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian yang memperluas penerima manfaat subsidi pembelian motor listrik menjadi “1 KTP, 1 Motor Listrik” sebagai angin segar bagi pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik serta startup cleantech di Indonesia.

Pasalnya, perluasan penerima manfaat subsidi akan meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan teknologi energi bersih, dalam hal ini kendaraan listrik, di Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, peningkatan permintaan kendaraan listrik akan berdampak positif bagi pelaku usaha di sektor kendaraan listrik, termasuk startup.

co-founder PT Swap Energi Indonesia yang merupakan anggota KSTEB, Kevin Phang, menyatakan bahwa perluasan subsidi pembelian listrik akan meningkatkan permintaan pasar akan kendaraan listrik.

“Perubahan peraturan ini bisa mempercepat penjualan motor listrik sekaligus mengubah pandangan konsumen terhadap kendaraan listrik. Hal ini tidak didapatkan pada peraturan sebelumnya karena masyarakat masih sulit untuk mendapatkan subsidi,” tutur Kevin.

Lebih lanjut, perluasan subsidi ini juga dapat berpengaruh pada berkurangnya ketergantungan masyarakat akan subsidi bahan bakar minyak sekaligus membantu mengurangi polusi dari kendaraan bermotor.

Hasil studi Vital Strategies  menyebutkan bahwa sektor transportasi menyumbang 32-57% dari polusi udara di Jakarta.

Oleh karena itu, peningkatan adopsi kendaraan listrik di Jakarta dan wilayah lain di Indonesia akan membantu pemerintah memecahkan masalah polusi udara yang sudah menyebabkan peningkatan penyakit ISPA di beberapa bulan terakhir.

Startup teknologi energi bersih (startup cleantech), sebagai salah satu pelaku usaha yang bergerak di industri kendaraan listrik, berharap pemerintah dapat mendukung ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh.

Selain perbaikan regulasi, KSTEB juga mendorong pemerintah untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh dengan terus menambah infrastruktur pengisian daya, mengembangkan industri lokal untuk komponen maupun manufaktur kendaraan listrik, serta memberikan pelatihan tenaga kerja lokal akan keterampilan teknis terkait kendaraan listrik.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa potensi pengurangan emisi karbon, daya saing industri, dan investasi di sektor kendaraan listrik dapat dioptimalkan sepenuhnya.

Mufti Reza, founder PT. Ekolektrik Konversi Mandiri, yang juga anggota KSTEB, beranggapan bahwa proses administrasi motor konversi masih rumit.

“Proses administrasi motor konversi perlu dipermudah. Waktu pengerjaan konversi sebetulnya hanya sekitar beberapa jam per unit, tapi administrasi hingga test kelayakan itu yang butuh waktu berminggu-minggu,” ujar Mufti. 

KSTEB mengapresiasi langkah pemerintah untuk memperluas akses subsidi motor listrik. Namun, KSTEB juga terus mendorong pemerintah untuk mengatasi hal-hal yang dapat menghambat perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.  (*)

 

(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "KSTEB: Permenperin No. 21 Tahun 2023 Jadi Angin Segar untuk Ekosistem Kendaraan Listrik"

Posting Komentar

Satika Simamora Berkomitmen Bahagiakan Para Ibu Rumah Tangga Lewat Sektor Produktif

LensaMedan - Calon Bupati Tapanuli Utara (Taput) nomor urut 1, Satika Simamora, berkomitmen akan membuat para kaum ibu hidup bahagia jika ke...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel